Caption foto : Konferensi pers pengungkapan kasus Pemalsuan tiket Persija vs Persib saat bertanding di Samarinda (Suarafajar)
Suarafajar, Samarinda – Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus peredaran tiket palsu pada laga Persija Jakarta kontra Persib Bandung di Stadion Segiri Samarinda, Minggu (10/5) lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggandakan tiket pertandingan dan menjualnya melalui jaringan calo.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah penonton yang gagal masuk stadion meski telah membeli tiket. Korban diketahui membeli tiket gelang dari calo di sekitar stadion. Namun saat barcode dipindai di pintu masuk, tiket tersebut ditolak sistem karena terindikasi tidak valid.
“Pelapor kemudian mengonfirmasi kepada petugas kepolisian. Saat itu Satreskrim Polresta Samarinda bersama Satreskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Adi Suarmita, Rabu (13/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat pelaku berinisial G, R, U, dan I. Dua nama pertama disebut berperan menggandakan tiket, sedangkan U dan I bertugas mendistribusikan tiket kepada para calo.
“G dan R menggandakan tiket sebanyak 170 lembar. Sedangkan U dan I melakukan penjualan melalui calo-calo,” katanya.
Polisi menyebut para pelaku bekerja secara terorganisir. Modus yang digunakan yakni membeli satu tiket resmi secara daring, kemudian menggandakan barcode yang sama dan mencetaknya menjadi ratusan tiket menggunakan kertas biasa.
“Skemanya mereka membeli satu tiket resmi online. Setelah mendapat barcode asli, kemudian dicetak menjadi 170 lembar,” jelasnya.
Dari total tiket palsu yang diproduksi, sebanyak 130 lembar diduga telah terjual. Polisi kini masih mengamankan sisa 40 tiket sebagai barang bukti. Harga tiket palsu dijual menyerupai harga resmi yakni sekitar Rp80 ribu. Namun dalam praktiknya, beberapa calo menjual kembali tiket tersebut dengan harga lebih tinggi, mulai Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per lembar.
Kompol Adi mengungkapkan, pihaknya hanya menemukan uang sekitar Rp 400 ribu dari tangan tersangka karena beberapa korban sempat meminta pengembalian dana setelah gagal masuk stadion.
Menurutnya, para calo dan pelaku saling mengenal. Bahkan calon pembeli yang mencari tiket diarahkan langsung ke jaringan penjual tertentu di sekitar area stadion.
“Sistem di stadion itu satu barcode untuk satu orang. Jadi ketika barcode yang sama digunakan kembali, otomatis ditolak sistem,” terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (JAI)














