Teks Foto : Polsek Samarinda Kota mengamankan empat pelaku penganiayaan di Jalan Jelawat (SUARA FAJAR)
SUARAFAJAR, SAMARINDA – Pelarian dua tersangka penganiayaan di Samarinda berakhir di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya, berinisial DA dan MM, ditangkap setelah polisi menelusuri keberadaan mereka hingga ke luar Kalimantan. Penangkapan ini melengkapi pengungkapan kasus penganiayaan yang melibatkan empat orang di Jalan Jelawat Gang 4, Kecamatan Samarinda Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8), sekitar pukul 03.30 Wita. Polisi menetapkan empat pria berinisial MF, MD, DA, dan MM sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara MF dan korban di sebuah warung kelontong.
“Perselisihan itu dipicu kesalahpahaman, dimana kedua pihak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ucap Amir, Dalam keterangannya saat konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Senin (12/10).
Situasi kemudian memburuk setelah MF memanggil tiga rekannya untuk mendatangi korban. Pertemuan tersebut berujung pada dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Amiruddin memaparkan peran masing-masing tersangka. MD diduga memukul, menendang, hingga membanting korban ke tanah.
Ketika korban berada dalam posisi tengkurap, MM diduga melancarkan tujuh tikaman menggunakan senjata tajam. Lima tikaman disebut mengenai punggung, sedangkan dua lainnya mengenai bagian pantat korban.
Sementara itu, DA diduga mengacungkan senjata tajam dan mengancam rekan-rekan korban serta warga sekitar agar tidak memberikan pertolongan. Aksi tersebut baru berhenti setelah warga setempat turun tangan melerai kejadian.
“Perkelahian akhirnya berhenti setelah masyarakat setempat turun tangan melerai kejadian tersebut,” kata Amir.
Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dahulu menangkap MF dan MD sekitar dua jam setelah kejadian. Berbeda dengan kedua rekannya, DA dan MM diduga melarikan diri ke luar Kalimantan setelah mengetahui penangkapan tersebut.
Pengejaran kemudian mengarah ke Sulawesi Tengah. Dengan bantuan tim BUSER Polres Donggala, petugas akhirnya menangkap DA dan MM di sebuah rumah di Kota Palu pada 8 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, keempat tersangka dibawa ke Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ARA)















