“Kami tidak bisa menghentikan asapnya. Dengan kondisi alam yang ada saat ini, kita sebagai manusia harus mau beradaptasi.”
Pernyataan tersebut menyisakan tumpukan tanya yang mengganjal tentang di mana sebenarnya letak tanggung jawab negara. Ketika masyarakat terpaksa berbulan-bulan hidup berdampingan dengan racun karhutla, apakah solusinya cukup dengan meminta mereka beradaptasi? Sampai kapan udara bersih, kebutuhan paling biologis bagi manusia, dirasa seperti pungguk merindukan bulan?
Bagi warga Kalimantan yang berkalang kabut asap, udara bersih dan langit biru bukanlah barang mewah. Keduanya adalah hakikat dasar dari kualitas hidup yang semestinya dilindungi oleh konstitusi. Kalimat yang terkesan menggiring warga untuk “berdamai” dengan bencana justru berisiko mengaburkan substansi: memindahkan beban tanggung jawab dari pundak negara yang berkewajiban melindungi, kepada rakyat jelata yang harus menanggung derita.
Tentu saja, amukan alam tidak selalu bisa dipadamkan dalam sekejap. Cuaca ekstrem, karakteristik gambut, hingga luasnya wilayah tentu menjadi sandungan di lapangan. Namun, keterbatasan teknis dalam menjinakkan titik api tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi kondisi darurat. Adaptasi memang mutlak dilakukan oleh penyintas untuk bertahan hidup, tetapi ia tidak boleh mereduksi apalagi menggantikan pencegahan, penegakan hukum yang tanpa kompromi, serta pertanggungjawaban moral penguasa.
Karhutla dan Hak Konstitusional yang Terabaikan
Karhutla bukan sekadar urusan ekologi musiman yang datang silih berganti. Bencana ini berkelindan secara langsung dengan hak asasi manusia dan mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan itu bukan sekadar teks mati di atas kertas, melainkan janji suci negara agar rakyatnya bisa bernapas dengan aman di tanah airnya sendiri.
Ketika asap pekat merangsek masuk ke ruang-ruang privat, melumpuhkan aktivitas harian, membakar saluran pernapasan, serta memutus akses pendidikan dan ekonomi, dampaknya jauh melampaui matinya ekosistem hutan. Kelompok rentan mulai dari anak-anak, lansia, para pekerja informal yang harus membanting tulang di luar ruangan, hingga saudara-saudara kita yang memiliki riwayat gangguan paru-paru menghadapi ancaman paling nyata. Ironisnya, ruang gerak mereka untuk menghindar dari kepungan asap sangatlah terbatas.
Maka, kritik yang harus dilayangkan bukan sekadar meratapi mengapa api belum padam, melainkan mengukur sejauh mana negara hadir melakukan pencegahan preventif. Pemerintah tidak serta-merta dicap gagal semata-mata karena titik api muncul. Namun, kinerja mereka wajib dihitung dari kecepatan respons, keterbukaan informasi kualitas udara, ketegasan pencegahan, dan perlindungan riil yang dirasakan langsung di akar rumput.
Keseriusan negara tidak cukup dibuktikan lewat retorika pejabat di ruang ber-AC atau rapat koordinasi darurat yang berputar-putar di meja birokrasi. Tolok ukurnya sederhana: apakah warga mendapatkan data akurat tanpa ditutup-tutupi, apakah fasilitas kesehatan siaga melayani pasien tanpa berbelit-belit, dan apakah ada pelindungan nyata bagi mereka yang paling ringkih?
Kalimantan: Diperas Kekayaannya, Menanggung Lukanya
Kalimantan selama ini dikenal sebagai wilayah dengan bentangan hutan luas, kekayaan hayati luar biasa, dan perut bumi yang menopang energi nasional. Namun, kemegahan angka-angka makroekonomi itu selalu menyisakan pertanyaan getir tentang keadilan distributif: siapa yang menikmati gurihnya keuntungan, dan siapa yang babak belur menanggung abunya?
Masyarakat setempat seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai penonton yang dipaksa menelan asap tatkala eksploitasi alam berkecamuk. Ketika manfaat ekonomi dinikmati oleh segelintir korporasi di pusat, sementara risiko penyakit dan kerusakan lingkungan diwariskan kepada warga lokal, persoalannya bergeser dari sekadar urusan lingkungan hidup menjadi krisis keadilan sosial.
Hutan yang sengaja atau dibiarkan terbakar kehilangan fungsi ekologisnya secara masif. Perubahan bentang alam akibat alih fungsi memperparah kerentanan wilayah. Lebih dari itu, petaka karhutla tidak otomatis lunas ketika hujan turun. Di atas tanah yang terdegradasi, ancaman lanjutan seperti erosi, krisis air bersih, banjir bandang, hingga longsor sudah mengantongi giliran untuk meneror warga.
Itulah mengapa penanganan karhutla tidak boleh diperlakukan ala pemadam kebakaran kilat: datang saat api membumbung tinggi, lalu lupa ketika musim hujan tiba. Karhutla adalah potret buruk tata kelola yang menuntut pembenahan struktural: penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, restorasi gambut yang konsisten, dan transparansi perizinan. Kalimantan tidak boleh hanya diingat ketika batubara dan sawitnya dikeruk, atau tatkala langitnya berubah jingga dan menyedot perhatian nasional sesaat.
Ketika Kesabaran Warga Dijadikan Lelucon
Di linimasa media sosial, lelucon dan meme kerap berseliweran menggambarkan ketahanan mental masyarakat Kalimantan yang dinilai “paling sabar sedunia” menghadapi kabut asap. Sekilas, itu tampak seperti humor adaptif untuk meredupkan keputusasaan. Namun, di balik gelak tawa masam itu, tersimpan kritik sosial yang menohok: sampai kapan kewarasan warga diuji dengan bencana buatan yang terus berulang dari tahun ke tahun?
Kesabaran kolektif warga tidak boleh disalahartikan oleh penguasa sebagai lampu hijau untuk menunda perbaikan kebijakan. Keluhan, kemarahan di ruang publik, dan kritik pedas adalah bentuk partisipasi warga yang sah dan wajib didengar. Ketika masyarakat menuntut udara bersih dan kepastian penanganan, mereka tidak sedang meminta fasilitas istimewa; mereka sedang menagih hak dasarnya sebagai manusia.
Di sinilah letak urgensi peran pemerintah daerah dan pusat. Kepala daerah berada di garda depan yang semestinya jujur membaca situasi di lapangan, membuka posko kesehatan yang mudah diakses, dan mendesak eskalasi jika kapasitas lokal sudah lumpuh. Sementara itu, pemerintah pusat bertanggung jawab penuh pada sinkronisasi kebijakan lintas wilayah dan penegakan hukum tingkat tinggi.
Pernyataan pejabat publik di tengah krisis bukan sekadar soal komunikasi pencitraan. Memang, kata-kata manis tidak serta-merta memadamkan api. Akan tetapi, narasi yang meremehkan penderitaan rakyat seperti menyuruh warga sekadar “tabah dan beradaptasi” hanya akan merontokkan sisa-sisa kepercayaan publik. Pejabat yang baik tidak perlu menjanjikan surga semu, melainkan transparan membeberkan apa yang sedang dikerjakan, di mana hambatan birokrasinya, dan siapa aktor di balik pembiaran karhutla ini. Empati tanpa aksi nyata adalah basa-basi; aksi tanpa transparansi adalah kebohongan.
Status Bencana Nasional dan Substansi Keadilan
Perdebatan klasik yang kerap muncul di tengah bencana ini adalah mengapa status darurat nasional belum juga diketok. Sebagian pihak mempertanyakan apakah label “Bencana Nasional” adalah satu-satunya indikator keseriusan negara.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status memang diukur melalui indikator terukur seperti jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, hingga luas wilayah terdampak. Penilaian ini tentu harus berbasis data objektif, bukan sekadar tekanan opini publik di media sosial.
Namun, di luar perdebatan administratif tersebut, ada hal yang jauh lebih substantif: ada atau tidaknya label bencana nasional, hak konstitusional warga untuk diselamatkan tidak boleh dikurangi sedikit pun. Negara tetap wajib mengerahkan sumber daya maksimal, menjamin ketersediaan logistik kesehatan, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi. Mengkalkulasi status bencana secara birokratis sementara warga sedang berjuang menghirup oksigen murni adalah bentuk pengabaian kemanusiaan yang telanjang.
Jangan Jadikan Adaptasi sebagai Alibi Pembiaran
Pada akhirnya, dalam situasi darurat, adaptasi mandiri memang menjadi jalan bertahan hidup bagi warga. Memakai masker, menyalakan penyaring udara rumahan, dan mengurangi aktivitas luar ruangan adalah trik bertahan yang harus dilakukan. Namun, adaptasi tidak boleh dibelokkan oleh negara menjadi pembenaran untuk melepaskan tangan.
Tanggung jawab negara tidak diukur dari seberapa lihai mereka mengendalikan cuaca, melainkan dari seberapa cepat mereka bertindak mencegah risiko, menindak tegas pelaku pembakaran, merawat para korban, dan mengevaluasi total sistem mitigasi agar tragedi serupa tidak menjadi agenda rutin tahunan.
Pertanyaan mendasar tentang keberpihakan pemerintah tidak akan pernah terjawab oleh brosur keberhasilan atau janji-janji manis para elit. Jawabannya bersemayam di dada setiap warga Kalimantan yang hari ini menatap langit kuning kecoklatan: apakah negara benar-benar hadir melindungi paru-paru mereka, ataukah mereka dibiarkan berjuang sendiri di tengah kepulan asap?
Masyarakat Kalimantan sudah terlalu lelah diminta bersabar tanpa kejelasan ujung. Udara bersih bukan sebuah karunia istimewa yang bisa dikurangi takarannya demi investasi, melainkan hak konstitusional yang tidak bisa ditawar. Adaptasi mungkin menolong warga untuk bertahan hidup hari ini, tetapi keberpihakan negara harus dibuktikan di atas kertas kebijakan, di ujung hukum yang tajam, dan di bawah langit Kalimantan yang kembali biru tanpa asap. *(TAZ)















