Teks Foto : Pengungkapan Polsek Samarinda Kota terkait kasus perampasan di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir (SUARAFAJAR)
SUARAFAJAR, SAMARINDA – Pertemuan yang semula direncanakan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat justru berujung tindak kekerasan bagi seorang pria berinisial SN.
Bukannya bertemu dengan perempuan yang dicari, SN malah didatangi tiga pria yang menuduhnya sebagai pencuri, sebelum telepon genggam dan uang miliknya dirampas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Sabtu (1/8) lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan MD, DA, dan MM sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin memaparkan, ketiga tersangka memiliki peran dalam melancarkan aksi terhadap korban.
Kejadian bermula ketika SN mendatangi lokasi pertemuan menggunakan sepeda motor setelah berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui MiChat.
“Namun, perempuan yang dijanjikan bertemu itu tidak ditemukan di lokasi,” sebut Amir.
Ketika korban hendak meninggalkan tempat tersebut, tiga pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampirinya. Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Korban dituding hendak melakukan pencurian, lalu DA diduga memukulnya.
Pada saat bersamaan, MM mengambil secara paksa telepon genggam dan uang yang tersimpan di saku korban.
“Setelah menguasai barang-barang tersebut, ketiganya meninggalkan lokasi. Korban tidak lama berselang melakukan pelaporan kepada kami,” ujarnya.
Amir juga menjelaskan bahwa perempuan yang berkomunikasi dengan korban melalui MiChat tidak terbukti memiliki hubungan dengan kelompok tiga tersangka tersebut. Meski demikian, polisi menemukan adanya modus berbeda dari kelompok perempuan yang menggunakan aplikasi itu.
“Sudah kami dalami bahwa memang tidak ada hubungan. Kelompok perempuan yang menggunakan aplikasi MiChat itu tujuannya menipu dengan meminta uang kepada korbannya,” tekan Amir.
Menurut Amir, ketiga tersangka mengetahui adanya transaksi antara korban dan kelompok pengguna MiChat tersebut. Mereka kemudian memanfaatkan situasi itu untuk mendatangi korban dan melakukan perampasan. Dengan demikian, polisi membedakan dugaan modus meminta uang melalui pertemuan daring dari aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ketiga tersangka.
Atas perbuatannya, MD, DA, dan MM dijerat Pasal 479 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ARA)















