Oleh: Ainaya Al Fatihah
Jumlah mahasiswa di Indonesia baru setara sekitar sepertiga penduduk usia kuliah. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi kasar pendidikan tinggi pada 2025 hanya 32,89 persen, jauh dari target 60 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 sampai 2045. Banyak faktor yang membuat angka itu tersendat, dan biaya kuliah adalah salah satu yang paling sering dikeluhkan, mulai dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) jalur mandiri.
Karena itu, rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri dari SD sampai universitas patut disambut. Dalam sambutan pada HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, 18 September 2026, ia menegaskan biaya pendidikan negeri harus gratis. Lima hari kemudian, ia membentuk tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno untuk menghitung anggaran dan tahapannya.
Posisi saya jelas: kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) layak didukung, tetapi dukungan itu bersyarat. Tanpa desain yang tepat, kebijakan yang dimaksudkan membuka pintu bagi anak dari keluarga kurang mampu bisa berubah menjadi subsidi mahal bagi mereka yang sebenarnya mampu membayar.
Mengapa Layak Diperjuangkan
Alasan paling kuat datang dari data upah. Survei Angkatan Kerja Nasional BPS Februari 2026 mencatat rata-rata upah pekerja lulusan Diploma IV hingga S3 sebesar Rp4,77 juta per bulan, sedangkan lulusan SMA Rp3,08 juta. Selisihnya Rp1,69 juta per bulan, atau sekitar Rp20 juta per tahun. Dengan biaya rata-rata sekitar Rp33 juta per mahasiswa per tahun, kuliah empat tahun menelan sekitar Rp130 juta, dan selisih upah itu menutupnya dalam kira-kira enam sampai tujuh tahun masa kerja. Hitungan kasar ini memang tidak membuktikan bahwa ijazah saja yang menaikkan upah, tetapi cukup menunjukkan bahwa pendidikan tinggi adalah investasi yang bisa balik modal, bukan sekadar belanja.
Bagi keluarga berpenghasilan rendah, tagihan di awal kuliah kerap menjadi pagar pertama yang harus dilompati. Menghapusnya berarti menggeser pertanyaan dari siapa yang mampu membayar menjadi siapa yang layak belajar. Itulah inti keadilan yang ditawarkan kebijakan ini.
Mahal, tetapi Bukan Mustahil
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut kebutuhan anggaran sementara sebesar Rp93,74 triliun per tahun untuk sekitar 2,83 juta mahasiswa D3, D4, dan S1 di PTN. Angka itu setara sekitar 12 persen dari anggaran pendidikan APBN 2026 yang dipatok Rp769,1 triliun. Peneliti Celios menghitung nilainya juga sekitar 39 persen dari pagu program Makan Bergizi Gratis 2027 yang berada di kisaran Rp240 triliun.
Pemerintah memilih jalan bertahap. Sejumlah opsi sedang dikaji, mulai dari menggratiskan seluruh mahasiswa PTN, hanya mahasiswa baru, hingga mahasiswa dari keluarga desil 4. Dalam simulasi sederhana, bila tahap awal hanya menjangkau separuh mahasiswa PTN, kebutuhan dana turun menjadi sekitar Rp47 triliun. Pilihan skema inilah yang akan menentukan siapa yang benar-benar tertolong.
Uang Koruptor: Simbol Kuat, Fondasi Rapuh
Presiden menyebut sumber dana pendidikan gratis bisa berasal dari uang negara yang dikorupsi. Pesan simboliknya kuat, sebab hasil kejahatan dikembalikan kepada generasi muda. Namun beban kuliah gratis datang setiap tahun, sedangkan rampasan korupsi tidak mengalir secara teratur. Sebagai gambaran, pada Oktober 2025 sekitar Rp13,2 triliun hasil rampasan korupsi diserahkan kepada Menteri Keuangan dan kala itu diarahkan untuk LPDP. Jumlah tersebut baru sekitar 14 persen dari kebutuhan setahun kuliah gratis di PTN.
Kebijakan yang berulang setiap tahun tidak boleh bersandar pada sumber yang sporadis. Dana rampasan lebih tepat diperlakukan sebagai tambahan, sedangkan tulang punggungnya harus pos APBN yang pasti dan terukur, lengkap dengan kesediaan menata ulang prioritas belanja negara.
Tiga Kritik yang Harus Dijawab
Kritik pertama: gratis bisa menguntungkan yang sudah unggul. Analisis Katadata menyebut calon mahasiswa tidak berangkat dari kualitas sekolah yang sama, sehingga persaingan masuk PTN tidak berlangsung setara. Di sisi lain, KIP Kuliah 2026 yang dianggarkan Rp15,32 triliun sudah menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa kurang mampu. Artinya, tambahan manfaat terbesar dari kebijakan baru akan dinikmati mahasiswa non-penerima KIP Kuliah. Itu sah sebagai kebijakan universal, tetapi pemerintah harus jujur mengakuinya dan memperkuat jalur afirmasi bagi lulusan sekolah di daerah tertinggal, agar yang tertolong bukan hanya mereka yang sudah berada di garis depan.
Kritik kedua: mutu. Daya tampung PTN sudah membengkak sebelum kebijakan ini lahir. Menurut analisis Katadata, mahasiswa PTN naik dari sekitar 2,49 juta pada 2018 menjadi 4,41 juta pada 2025, atau 77 persen, sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) hanya naik sekitar 8 persen. Data BPS yang dikutip Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menunjukkan 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa dengan sekitar 98 ribu dosen. Hitungan kasarnya, satu dosen menangani sekitar 45 mahasiswa, meski angka ini terdongkrak Universitas Terbuka yang berbasis pembelajaran jarak jauh. Bila biaya dihapus lalu peminat membeludak tanpa tambahan dosen dan fasilitas, ruang kuliah yang sudah padat akan makin sesak. Akses tanpa mutu hanya memindahkan masalah: laporan LPEM FEB UI berdasarkan data Sakernas Februari 2025 menyebut lebih dari 4 juta lulusan S1, sekitar 10,81 persen, masih berupah di bawah upah minimum kabupaten atau kota. Ijazah gratis yang tidak bermutu hanya akan menambah daftar sarjana berupah rendah.
Kritik ketiga: nasib kampus swasta. Sebanyak 2.713 PTS menampung 4,83 juta mahasiswa, dan banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu. Data yang dikutip Komisi X DPR menunjukkan, dari 840.792 penerima aktif KIP Kuliah 2026, sebanyak 460.051 kuliah di PTS dan 380.741 di PTN. Karena itu, usulan Komisi X agar KIP Kuliah lebih diarahkan ke PTS patut dipertimbangkan serius. Lembaga Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan menghitung, pendidikan tinggi gratis bagi sekitar 9 juta mahasiswa PTN dan PTS memerlukan sekitar Rp200 triliun per tahun. Selisih angka itu dengan Rp93,74 triliun menunjukkan betapa besar kelompok mahasiswa yang berisiko tertinggal bila PTS diabaikan.
Rumus agar Janji Tidak Berhenti di Pidato
Pertama, bertahap dan tepat sasaran. Mulailah dari mahasiswa baru dan keluarga berpenghasilan rendah dengan basis data yang bersih, lalu perluas sesuai kemampuan fiskal. Kedua, kunci mutu sejak awal. Kuota penerimaan PTN perlu dikendalikan berdasarkan rasio dosen, seleksi tetap berbasis merit, dan pengganti dana operasional harus jelas. Selama ini operasional PTN ditopang UKT, IPI jalur mandiri, dan sumber lain, sehingga tanpa pengganti, kampus akan kekurangan napas.
Ketiga, buka datanya. Publik berhak tahu dana mengalir ke kampus mana dan dengan hasil apa, diukur dari ketepatan waktu lulus dan keterserapan lulusan di dunia kerja, bukan dari besarnya anggaran yang terserap. Kampus juga perlu didorong mencari pendapatan sah melalui riset dan kerja sama dengan industri supaya subsidi negara tidak melemahkan daya inovasi.
Kuliah gratis adalah taruhan besar, dan taruhan besar menuntut perhitungan yang lebih besar lagi. Jika disiapkan matang, kebijakan ini bisa menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas. Jika tergesa, antrean yang selama ini menumpuk di gerbang kampus hanya pindah ke dalam ruang kuliah yang sesak. Publik kini menunggu peta jalan yang terbuka dari pemerintah dan DPR. Pilihan itu masih ada di tangan para perumus kebijakan, dan waktunya sekarang. *(TAZ)














