Caption Foto : Konferensi pers Polda Kaltim terkait penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran Etomidate yang melibatkan Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP YBA (Suarafajar)
Suarafajar, Samarinda – Dugaan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate menyeret seorang perwira polisi di Kaltim. Polda Kaltim menetapkan Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AKP YBA sebagai tersangka, setelah penyidik mengungkap rangkaian pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya kiriman mencurigakan yang masuk ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan melalui layanan ekspedisi TIKI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan metode control delivery untuk memantau jalur distribusi barang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan tim dibagi ke dua lokasi guna mengawasi penerima paket yang dicurigai.
“Dari informasi Bea Cukai, ada paket mencurigakan yang dikirim ke Kaltim. Kami kemudian melakukan pemantauan di Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus saat konferensi pers di Markas Polres Samarinda, Minggu (17/5).
Pengungkapan pertama terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong.
Ketika paket dibuka di hadapan saksi, polisi menemukan 20 bungkus etomidate. Dari pemeriksaan awal, AB mengaku hanya diminta mengambil paket dan tidak mengetahui isi kiriman tersebut karena dibungkus rapat.
“Yang bersangkutan mengaku diperintah oleh YBA untuk mengambil paket itu,” kata Romylus.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ke Balikpapan dan menemukan pola serupa pada pengiriman lain yang berisi 50 bungkus etomidate. Total sementara yang diamankan mencapai 70 bungkus.
Menurut polisi, identitas pengirim dan penerima dalam paket-paket tersebut memiliki kesamaan. Paket disebut dikirim dari Medan dengan tujuan Tenggarong menggunakan nama penerima yang sama.
Hasil pengembangan akhirnya mengarah kepada AKP YBA. Penyidik bersama Bidang Propam Polda Kaltim kemudian mengamankan yang bersangkutan pada 1 Mei 2026 dini hari.
Dalam pemeriksaan, AKP YBA disebut mengakui telah memesan paket etomidate tersebut. Polisi juga menduga pengiriman sudah berlangsung beberapa kali sebelum terungkap.
“Dari penelusuran sementara, ada sekitar lima kali pengiriman dengan jumlah bertahap, mulai 10 hingga 50 bungkus,” ungkap Romylus.
Jika ditotal, jumlah keseluruhan pengiriman yang teridentifikasi sementara mencapai sekitar 100 bungkus etomidate. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain menggunakan pola serupa.
AKP YBA dijerat Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memastikan proses etik internal terhadap AKP YBA turut berjalan bersamaan dengan proses pidana.
“Yang bersangkutan telah ditahan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba. Untuk pemeriksaan kode etik, Propam juga melakukan proses lebih lanjut,” singkatnya. (JAI)















