Caption Foto : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M Udin / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Masih banyak perusahaan yang abai, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M Udin mendesak kepada perusahaan sawit di Benua Etam untuk memenuhi hal plasma masyarakat di sekitar wilayah operasi mereka.
Udin menjelaskan, hal tersebur perlt menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan, karena hal ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan, di mana perusahaan sawit bisa memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar wilayah kebun mereka.
“Itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” tegas Udin.
Politisi Golkar ini menerangkan, masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat terkait dengan pemberian hak plasma. Sebagai contoh, ada perusahaan sawit yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama.
“Sehingga masyarakat sekitar area perkebunan mereka tidak bisa mengelola lahan secara baik. Padahal kan masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ungkap Udin.
Tidak hanya itu, kata Udin, bahkan ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali. Ada juga perusahaan memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial
“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” tekannya.
Udin menilai bahwa pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dalam upayanya intuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. Dia berharap, perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.
“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” pungkasnya.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)