• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

166 PPPK Setda Kukar Resmi Diangkat, Sekda Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dalam Pelayanan Publik

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
166 PPPK Setda Kukar Resmi Diangkat, Sekda Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dalam Pelayanan Publik
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto: Sekda Kukar Serahkan SK 166 PPPK Sekretariat Daerah.

 Suarafajar, Tenggarong – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menerima pengesahan pengangkatan melalui Surat Keputusan Bupati. Prosesi penyerahan SK simbolis dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Sunggono dalam apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (2/6/2025).

Dalam pengarahannya, Sekda menegaskan bahwa status PPPK membawa konsekuensi peningkatan tanggung jawab.

“PPPK bukan hanya soal kenaikan status dan gaji, tetapi tentang peningkatan tanggung jawab dan loyalitas dalam melayani masyarakat,” tegas Sunggon.

Mekanisme evaluasi ketat akan diterapkan selama masa kontrak satu tahun pertama. Hanya pegawai dengan kinerja terbaik yang berhak mendapatkan perpanjangan kontrak hingga lima tahun.

“Evaluasi ini berlaku bagi semua, tak terkecuali pimpinan. Siapa pun yang tidak mampu menunjukkan hasil kerja akan dikaji kembali kelanjutannya,” katanya.

Proses pengisian formasi PPPK sendiri dilakukan melalui analisis mendalam terhadap kebutuhan riil setiap unit kerja di lingkungan Setda, dengan tetap mengacu pada regulasi nasional. Saat ini, Pemkab Kukar sedang mengkaji penyesuaian kebijakan untuk formasi tingkat R2 dan R3 berdasarkan kewenangan daerah.

Mengenai tunjangan, Sunggono menjelaskan bahwa TPP sementara hanya berlaku bagi PPPK fungsional tertentu sesuai Perbup yang berlaku.

Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menjelaskan bahwa saat ini hanya diberikan kepada PPPK fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan karena masih mengacu pada Peraturan Bupati sebelumnya.

“Untuk pegawai di luar dua kategori itu, kita akan evaluasi dan kaji sesuai kemampuan fiskal daerah,” paparnya.

Sekda menutup arahan dengan pesan motivasi kepada seluruh PPPK untuk segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik. “Manfaatkan momentum ini sebagai peluang untuk berkontribusi lebih besar dan menjadi ASN yang layak dipercaya,” pungkas Sunggono.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Rakordal Caturwulan I 2025, Kukar Perkuat Sistem Pengendalian Pembangunan Berbasis SPIP

Next Post

15 Desa di Kukar Terdampak Delineasi IKN, Pemkab Siapkan Penyesuaian Administrasi

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
15 Desa di Kukar Terdampak Delineasi IKN, Pemkab Siapkan Penyesuaian Administrasi

15 Desa di Kukar Terdampak Delineasi IKN, Pemkab Siapkan Penyesuaian Administrasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved