• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemekaran Desa Jadi Strategi Kukar Wujudkan Pemerataan Akses Pelayanan

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
Pemekaran Desa Jadi Strategi Kukar Wujudkan Pemerataan Akses Pelayanan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa baru.

Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang berlangsung Senin (16/6/2025). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam mempercepat pembangunan dan memperpendek jarak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto. Ia menjelaskan bahwa ketujuh desa yang diajukan telah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. “Sekarang saatnya untuk mengubah statusnya menjadi desa definitif melalui pengesahan DPRD,” ucapnya.

Tujuh desa yang diusulkan mencakup Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Barukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Menurut Dafip, pengajuan ini sebenarnya direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, namun tertunda karena keterbatasan waktu untuk pembahasan. Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah sangat diperlukan, terutama di kawasan dengan dinamika pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.

“Dengan terbentuknya desa baru, layanan publik bisa lebih dekat dan responsif. Ini adalah langkah strategis untuk menjangkau masyarakat yang selama ini jauh dari pusat pemerintahan kecamatan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan rencana penguatan kelembagaan dan sumber daya untuk mendukung operasional desa baru ini. “Kita tidak hanya memekarkan wilayah, tapi juga memastikan bahwa desa yang terbentuk memiliki struktur organisasi yang siap menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan,” lanjutnya.

Dafip mengharapkan agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik dan melahirkan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan warga. “Kami terbuka terhadap masukan dari semua fraksi demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Kerja Sama Antar-Daerah Kukar dan Lotim Berpotensi Jadi Model Nasional di Bidang Peternakan

Next Post

Pemkab Kukar Gandeng SCB untuk Tingkatkan Kualitas ASN Melalui Pelatihan BerAKHLAK

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Pemkab Kukar Gandeng SCB untuk Tingkatkan Kualitas ASN Melalui Pelatihan BerAKHLAK

Pemkab Kukar Gandeng SCB untuk Tingkatkan Kualitas ASN Melalui Pelatihan BerAKHLAK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved