• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Lecehkan Muridnya, Dua Guru Honorer SD di Samarinda Dibekuk Polisi

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Headline, Hukum dan Peristiwa
0
Lecehkan Muridnya, Dua Guru Honorer SD di Samarinda Dibekuk Polisi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus dua oknum guru honorer SD di Samarinda yang melakukan tindakan asusila terhadap anak muridnya sendiri / Suarafajar

Suarafajar, Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan dua orang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial MR (24) dan MS (25) sebagai tersangka gara-gara nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak muridnya. Keduanya diketahui berasal dari SD yang berbeda, dimana MR mengajar di salah satu SD di Samarinda Utara, dan MR sebagai guru honorer di salah satu SD di Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, kasus pertama dilakukan oleh MR yang menjadi guru honorer di salah satu SD di Samarinda Utara. Dia telah melakukan perbuatan pencabulan di dua tempat, pertama di ruang guru pada Desember 2024 jam 09.00 WITA dan di ruang kelas pada Januari 2025 sekitar jam 11.00 WITA.

“Tindakannya secara paksa menarik tangan dari korban, memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban. Setelah pengembangan, selain korban yang membuat laporan, sebenarnya masih ada korban lainnya yang sekarang masih dalam tahap penyelidikan dari Unit PPA. Kalau tidak salah ada 3-4 orang lagi dari pelaku yang sama,” ucap Hendri dalam konferensi pers pada Senin (17/2).

Kasus kedua, kata Hendri, dilakukan oleh oknum guru honorer SD di Kecamatan Samarinda Ilir berinisial MS, dimana korbannya tidak lain adalah anak muridnya sendiri. Dari pengungkapan ini, pihaknya menerima barang bukti adanya percakapan melalui direct message (DM) Instagram yang dilakukan pelaku kepada murid incarannya.

“Dari laporan yang dibuat, modusnya pelaku ini melakukan aksi pada saat korban sedang kegiatan belajar mengajar. Kemudian korban meminta izin untuk ke toilet dan pelaku mengikutinya. Sehingga saat tiba di kamar mandi, pelaku memeluk korban dari belakang dan memaksa masuk ke kamar mandi. Kemudian mencium bibir korban, bahkan sampai meremas payudara korban yang masih anak dibawah umur,” jelas Hendri.

“Karena korban berteriak minta tolong dan diketahui teman-teman gang lain, sehingga perbuatan pelaku ini tidak sampai ke hal lainnya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku tidak melakukan aksi bejatnya kepada satu korban saja, melainkan ada 3-4 murid lagi yang diduga menjadi korban tindakan tak senonoh dari kedua oknum guru itu.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut lantaran saat melihat korban, timbul hawa nafsu dan ingin memperlakukan korban yang masih dibawah umur seperti orang dewasa. Saat ini status kedua oknum guru honorer tersebut telah di non aktifkan,” tegas Hendri.

Atas perbuatan keduanya itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi Suarafajar)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Tidak Jera, Resedivis Ini Kembali Beraksi Sebagai Polisi Gadungan

Next Post

Pencuri Kabel Telkom Diringkus Setelah Bersembunyi di Gorong-Gorong

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Pencuri Kabel Telkom Diringkus Setelah Bersembunyi di Gorong-Gorong

Pencuri Kabel Telkom Diringkus Setelah Bersembunyi di Gorong-Gorong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved