• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Bersaudara Dibekuk, Terbukti Mencuri Puluhan AC Outdoor di Samarinda

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Headline, Hukum dan Peristiwa
0
Dua Bersaudara Dibekuk, Terbukti Mencuri Puluhan AC Outdoor di Samarinda
Dua Bersaudara Dibekuk, Terbukti Mencuri Puluhan AC Outdoor di Samarinda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Konferensi pers Polresta Samarinda hasil pengungkapan kasus pencurian AC outdoor di Kota Tepian / Suarafajar

Suarafajar, Samarinda – Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Air Conditioner (AC) outdoor yang marak terjadi di wilayah Samarinda.

Dalam operasi yang dilakukan, tiga orang tersangka diamankan, termasuk dua pelaku utama yang merupakan saudara kandung yaitu FS (29) dan FD (25), serta seorang penadah berinisial AS (56).

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di sebuah toko di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (18/1) lalu. Olah TKP dan pemeriksaan saksi pun dilakukan pasca pihak kepolisian menerima laporan tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada FS dan FD yang kemudian diketahui kerap beraksi mencuri AC dari rumah-rumah kosong dan toko sepi.

“Dari hasil pengembangan polisi, ternyata kakak beradik ini sudah beraksi di 16 TKP. Tak hanya itu, polisi turut mengamankan 34 unit AC outdoor, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka, seperti kunci pas, kunci T, tang potong, tang jepit, parang, dan sebuah sepeda motor sebagai sarana para pelaku,” jelas Hendri Umar saat konferensi pers pada Rabu (5/2).

Hendri menjelaskan bahwa kedua pelaku biasanya beroperasi saat tengah malam hingga dini hari. Mereka berburu target dengan mengendarai sepeda motor, lalu mencopot AC menggunakan peralatan yang sudah disiapkan. Hasil curian tersebut kemudian disimpan di tempat indekos mereka sebelum dijual ke penadah.

“Keesokan harinya, AC yang mereka curi langsung dijual ke penampungan barang bekas di Jalan Damanhuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Setiap unit dihargai sekitar Rp 300-400 ribu,” papar Hendri.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024.

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, sang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun kurungan. (Redaksi Suarafajar)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Apresiasi Pengguna Setia Indibiz, Telkom Regional IV Kalimantan Kunjungi Joy Dental Balikpapan

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Bawaslu Samarinda, Pelaku Ternyata Wakar Kantor

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Bawaslu Samarinda, Pelaku Ternyata Wakar Kantor

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Bawaslu Samarinda, Pelaku Ternyata Wakar Kantor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved