Caption Foto : Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.
Suarafajar, Tenggarong – Kecamatan Kota Bangun Darat kini memprioritaskan pelestarian budaya lokal dengan mendorong pembentukan masyarakat hukum adat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pengakuan hukum terhadap adat dan tradisi daerah, sekaligus menciptakan peluang ekonomi melalui pariwisata berbasis budaya.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan masyarakat hukum adat merupakan langkah krusial untuk melindungi kebudayaan dan tradisi yang telah ada sejak lama. “Kami telah mengusulkan agar Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) mengenai masyarakat hukum adat segera diterbitkan. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap masyarakat adat akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” ungkapnya.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Kukar, DPMD, tokoh adat, dan masyarakat setempat. “Kami menargetkan agar proses ini dapat selesai sebelum akhir tahun 2024. Setelah SK dan Perda diterbitkan, kami akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi,” tambah Zulkifli.
Dengan adanya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, Zulkifli optimistis potensi budaya lokal seperti Belian Namang dan Nutuk Beham akan semakin berkembang. “Kami ingin tradisi ini bisa lebih dikenal luas, dan menjadi daya tarik wisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Pembentukan masyarakat hukum adat juga menjadi faktor penting dalam melindungi dan melestarikan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan adanya pengakuan resmi, diharapkan masyarakat adat dapat mengelola dan menjaga sumber daya alam mereka secara berkelanjutan. “Selain melestarikan budaya, hal ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” pungkas Zulkifli.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)