Caption Foto: Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto
Suarafajar, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimatan Timur, meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai solusi inovatif untuk mengoptimalkan belanja kecil di lingkungan OPD. KKPD ini dikhususkan untuk transaksi perjalanan dinas dan belanja makan minum, dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM lokal.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyatakan bahwa keberadaan KKPD dapat memperlancar tugas organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan pembayaran nontunai melalui KKPD, pekerjaan dapat terus berjalan tanpa harus menunggu proses pencairan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sering memakan waktu lama.
“Pemkab Kukar sudah lama menginisiasi KKPD, mulai dari tahun 2023 hingga prosesnya mencapai tahap pengusulan administrator penetapan pemegang OPD pada Januari 2024,” ujar Dafip Haryanto.
KKPD ini merupakan bagian dari upaya percepatan transaksi elektronik di pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi bagian dari kampanye belanja nontunai.
“Pemkab Kukar siap untuk memberlakukan KKPD secepatnya. SK pemegang KKPD untuk setiap perangkat daerah sudah ada, dan tahapan menuju penggunaan KKPD telah dilakukan, termasuk penetapan Keputusan Gubernur Kaltim tentang batas uang ketersediaan untuk perangkat daerah,” jelas Dafip Haryanto.
Dua hari sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan KKPD dengan mengundang perwakilan dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemkab Kukar. Setelah peluncuran, diadakan pertemuan teknis mengenai cara penggunaan KKPD.
“Kartu ini memudahkan percepatan perputaran perekonomian. Misalnya, belanja makan minum bisa dilakukan secara kas melalui KKPD,” tambah Dafip Haryanto.
Dafip menekankan bahwa tujuan utama KKPD adalah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini juga harus memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta azas manfaat.
Penggunaan KKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Dalam pasal 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit sesuai dengan kewajiban yang disepakati.
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diwajibkan untuk melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang disepakati. Pembayaran ini diharapkan dilakukan sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)