Caption Foto : Sekda Kukar, Sunggono
Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sedang melakukan peninjauan ulang terhadap status Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu dan Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, setelah keduanya menolak untuk menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan hal ini setelah menerima surat resmi dari Desa Lung Anai yang menolak untuk masuk dalam zona Otorita IKN.
“Kami telah mendapatkan surat resmi dari Desa Lung Anai yang menyatakan penolakan mereka. Kami akan menyampaikan ini kepada Badan Otorita IKN,” ungkap Sunggono.
Menurut Undang-Undang Ibu Kota Negara, desa dan kelurahan di lima kecamatan seperti Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, harus menjadi bagian dari wilayah IKN.
Sunggono menjelaskan bahwa proses delineasi, yang merupakan penentuan batas wilayah untuk objek atau area tertentu, masih sedang dibahas apakah Desa Lung Anai akan dimasukkan dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap berada dalam wilayah Kukar.
“Kami juga telah mendengar penolakan dari Kelurahan Tama Pole. Kami akan mengadakan pertemuan dengan Otorita IKN untuk membahas masalah ini lebih jauh,” lanjutnya.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)