• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj Gubernur Umumkan UMK Se-Kaltim 2024, Upah Pekerja Samarinda Naik 5,04 Persen

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Daerah, Headline
0
Pj Gubernur Umumkan UMK Se-Kaltim 2024, Upah Pekerja Samarinda Naik 5,04 Persen
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat mengumumkan UMK kabupaten dan kota se-Kaltim di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim 

Suarafajar, Samarinda – Tepat di hari terakhir batas pengumuman, Pemprov Kaltim menyampaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024 pada Kamis (30/11) di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan Dewan Pengupahan perihal penetapan UMK kabupaten/kota se-Kaltim pada tahun 2024.

Akmal menyampaikan, penetapan UMK 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur mengenai penetapan UMK di kabupaten/kota, serta formula yang digunakan.

“Formula penyusunan UMK 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu,” sebut Akmal Malik, Kamis (30/11).

Adapun rincian penetapan UMK 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim yakni :

1. UMK 2024 untuk Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dibandingkan UMK Samarinda 2023.

2. UMK 2024 untuk Balikpapan sebesar Rp 3.475.595 atau naik 4,55 persen dari UMK Balikpapan 2023.

3. UMK 2024 untuk Bontang sebesar Rp 3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari UMK Bontang 2023.

4. UMK 2024 untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari UMK Kukar 2023.

5. UMK 2024 untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 3.515.324 atau naik 4,74 persen dari UMK Kutim 2023.

6. UMK 2024 untuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Rp 3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari UMK Kubar 2023.

7. UMK 2024 untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.372.362 atau naik 3,40 persen dari UMK Paser 2023.

8. UMK 2024 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp 3.715.817,74 atau naik 4,35 persen dari UMK PPU 2023.

9. UMK 2024 untuk Kabupaten Berau sebesar Rp 3.832.297 atau naik 4,26 persen dari UMK Berau 2023.

Akmal melanjutkan, UMK tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara untuk pekerja/butuh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

“Upah bagi pekerja/butuh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” terang Akmal.

Lebih lanjut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menegaskan, UMK 2024 yang telah disebutkan sudah mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di daerah. (Redaksi)

 

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Cabuli Bocah 7 Tahun Di Toilet Tempat Ibadah, Pria Asal Muara Jawa Dibekuk Polsek Palaran

Next Post

Perkembangan Pembangunan Terowongan Samarinda Capai 19 Persen

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Perkembangan Pembangunan Terowongan Samarinda Capai 19 Persen

Perkembangan Pembangunan Terowongan Samarinda Capai 19 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved