• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Antrean BBM Disoal DPRD Kaltim, Pj Gubernur Berikan Tanggapan

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, DPRD Kaltim, Headline
0
Antrean BBM Disoal DPRD Kaltim, Pj Gubernur Berikan Tanggapan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Anggota DPRD Kaltim, Romadhoni Putra Pratama (atas) dan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Suarafajar, Samarinda – Beberapa bulan terakhir masyarakat di Benua Etam, khususnya Samarinda, selalu kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Permasalahan ini pun diangkat oleh Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama. Menurutnya, masyarakat di seluruh Kaltim harus mengantre berjam-jam hanya untuk bisa mendapatkan BBM jenis pertalite. Tentu saja antrean yang ada di SPBU sangat mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.

“Kondisi tersebut tentunya membuat kita cukup malu. Karena banyak masyarakat yang berkunjung ke Kaltim dari luar daerah, harus mengantre dengan waktu lama hanya untuk mendapatkan bahan bakar,” ucap Romadhoni.

Oleh sebab itu, Politisi PDIP ini mendesak Pemprov Kaltim supaya bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan cara menambah kuota BBM bersubsidi di Benua Etam, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre.

Merespon hal itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan manajemen PT Pertaminan Patra Niaga Balikpapan, saat melakukan kunjungan ke Balikpapan.

“Di pertemuan pertama saat rapat pimpinan, saya sudah undang mereka. Tapi jawaban mereka belum memuaskan kami. Makanya saya undang lagi untuk pertemuan kedua dan membahas beberapa permasalahan,” sebutnya.

Dari pertemuan tersebut, kata Akmal, diketahui bahwa masalah antrean BBM ini terjadi karena beberapa faktor. Pertama, permintaan akan BBM Subsidi setiap tahun selalu melebihi kuota yang ditetapkan Kementerian ESDM. Kedua, ada disparitas harga yang sangat mencolok antara BBM subsidi dengan non subsidi.

“Terakhir, kuota BBM Subsidi di Kaltim tidak memperhitungkan adanya peningkatan aktivitas riil pada dunia usaha dan lalulintas orang dan barang setelah proyek IKN Nusantara mulai dilaksanakan. Jadi itu diluar prediksi dari Pertamina,” tuturnya.

Lebih lanjut, Akmal berharap permasalahan ini bisa menemukan jalan keluar secepat mungkin dari Kementerian ESDM, sehingga masyarakat di Benua Etam tidak perlu mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak.

(ANR/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Agiel Suwarno Sebut Sektor Pertanian Kaltim Belum Digarap Maksimal

Next Post

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pangan

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pangan

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved