• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahasiswa Tuntut Percepat PAW PKB, Siswo: Sudah Diproses, Terkendala Dualisme Kepengurusan

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Daerah
0
Mahasiswa Tuntut Percepat PAW PKB, Siswo: Sudah Diproses, Terkendala Dualisme Kepengurusan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Mahasiswa Gemasaba Kaltim melakuan unjuk rasa di Gedung DPRD Kutai Kartanegara / Istimewa

TENGGARONG – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demo di gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (16/8/2023). Mereka menuntut Ketua DPRD Kukar mundur dari jabatannya dan mendesak proses pergantian antar waktu (PAW) kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Munabihuddin.

Aksi demo ini dipicu oleh ketidakjelasan proses PAW kader PKB yang sudah mengundurkan diri dari anggota dewan. Padahal, sebelumnya DPRD Kukar sudah melantik lima orang sebagai PAW DPRD Kukar masa jabatan 2019-2024. Empat orang dari Partai Golkar dan satu orang Partai Perindo.

“Tidak kunjung ada PAW untuk PKB, kenapa tidak diterima, sedangkan dua partai lain kemarin sudah di PAW,” ujar koordinator lapangan aksi demo, Taufikuddin.

Taufikuddin mengancam akan kembali melakukan demo dengan membawa massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Jangan sampai ada kongkalikong, jangan sampai tidak ditegakkan keadilan bagi masyarakat,” tekannya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono didampingi Ketua Fraksi PKB, Hamdiah dan Sekretaris Fraksi PKB, Sarpin, menerima kedatangan massa demo. Mereka mewakili Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang tidak hadir.

Siswo yang juga anggota PKB menegaskan masih aktif sebagai anggota partai dan tidak pernah terdaftar di partai lain. “Demo itu tuntutannya berkaitan dengan PKB, saya sebagai salah satu unsur pimpinan di PKB yang mewakili dan saya masih aktif sebagai anggota partai. Kami yang bisa menjelaskan duduk perkaranya,” terang Siswo.

Siswo juga mempersyaratkan bahwa pendemo harus warga asli Kukar karena DPRD Kukar adalah representasi warga Kukar. “Kalau yang demo orang Samarinda bukan KTP Kukar berarti salah kamar demo di sini. Ini DPRD Kukar, kami kabupaten/kota bukan provinsi, ada rumah tangganya masing-masing,” jelasnya.

Siswo menyebut, persoalannya anggota dewan atas nama Suyono sudah mengundurkan diri dan surat PAW pun sudah keluar. Hanya saja ada permasalahan internal menyangkut soal ini. “Bukan tidak diproses, Ketua DPRD dan Sekwan sudah proses, tapi di PKB Kukar terjadi dualisme kepengurusan,” pungkasnya. (Redaksi)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Satukan Perantau Dan Wujudkan Kelestarian Budaya, IPM Kukar Sukses Gelar Festival Eroh Bebaya

Next Post

Rayakan Kemerdekaan Dengan Freedom Internet, IM3 Gelar Pesta Rakyat Di 10 Kota

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Rayakan Kemerdekaan Dengan Freedom Internet, IM3 Gelar Pesta Rakyat Di 10 Kota

Rayakan Kemerdekaan Dengan Freedom Internet, IM3 Gelar Pesta Rakyat Di 10 Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved