• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Polri Masih Dalami Pengaduan Mantan Istri Bupati Aceng Fikri

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Lifestyle
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Mabes Polri masih mempelajari laporan pengaduan Fanny Octora, mantan istri Bupati Garut Aceng Fikri. Seperti diketahui, Fanny dan kuasa hukumnya melaporkan pasal penipuan terkait nikah kilat Fanny dan Aceng.

“Kita perlu melakukan pendalaman terhadap permasalah yang ada, sehingga kita perlu waktu apakah ini bisa dilanjut ke penyidikan atau tidak,” ujar Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa (4/12/2012).

Menurut Agus, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Fanny kemarin belum rampung. Rencananya penyidik akan kembali meminta keterangan Fanny terkait laporannya kemarin.

“Tapi yang bersangkutan tidak hadir mungkin di lain waktu,” jelas Agus.

Fany melaporkan sejumlah tudingan terhadap Aceng Fikri, ke Mabes Polri, kemarin. Laporan mulai dari pidana penipuan, penghalang perkawinan, fitnah hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Aceng disangkakan melanggar pasal 280 tentang penghalang pernikahan, Dimana saat menikahi Fany, Aceng dengan sengaja tidak memberitahu bahwa dirinya telah menikah.

Pasal 378 mengenai adalah tindak pidana penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi. Bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri.

Sedangkan pasal 310 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik, karena banyak pernyataan-pernyataan Aceng di media massa yang menurut Fany, sarat dengan fitnah.

Terakhir, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

(ahy/lh) – sumber

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Tags: peristiwa
Previous Post

Bupati Aceng Fikri Minta Maaf Kepada Warga Garut dan Rakyat Indonesia

Next Post

Jangan Sembarangan Makan Saat Lapar Berat

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post

Jangan Sembarangan Makan Saat Lapar Berat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Kolaborasi Polisi dan Petani di Samarinda, Ubah Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Pangan

Kolaborasi Polisi dan Petani di Samarinda, Ubah Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Pangan

June 15, 2026
Ratusan Warga Ramaikan Minggu Bugar, KORMI Kaltim Dorong Masyarakat Lebih Aktif

Ratusan Warga Ramaikan Minggu Bugar, KORMI Kaltim Dorong Masyarakat Lebih Aktif

June 7, 2026
Gubernur Harum Terima Penghargaan Hardiknas 2026 untuk Kemajuan Pendidikan Kaltim

Gubernur Harum Terima Penghargaan Hardiknas 2026 untuk Kemajuan Pendidikan Kaltim

June 2, 2026
PT Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Selesaikan Pemasangan Jacket dan Topside Platform Offshore Manpatu Berbobot 1000 Ton

PT Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Selesaikan Pemasangan Jacket dan Topside Platform Offshore Manpatu Berbobot 1000 Ton

June 2, 2026

Recent News

Kolaborasi Polisi dan Petani di Samarinda, Ubah Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Pangan

Kolaborasi Polisi dan Petani di Samarinda, Ubah Lahan Terbengkalai Jadi Sumber Pangan

June 15, 2026
Ratusan Warga Ramaikan Minggu Bugar, KORMI Kaltim Dorong Masyarakat Lebih Aktif

Ratusan Warga Ramaikan Minggu Bugar, KORMI Kaltim Dorong Masyarakat Lebih Aktif

June 7, 2026
Gubernur Harum Terima Penghargaan Hardiknas 2026 untuk Kemajuan Pendidikan Kaltim

Gubernur Harum Terima Penghargaan Hardiknas 2026 untuk Kemajuan Pendidikan Kaltim

June 2, 2026
PT Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Selesaikan Pemasangan Jacket dan Topside Platform Offshore Manpatu Berbobot 1000 Ton

PT Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Selesaikan Pemasangan Jacket dan Topside Platform Offshore Manpatu Berbobot 1000 Ton

June 2, 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved