Caption Foto : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
Suarafajar, Samarinda – Pemprov Kaltim mengumumkan upah minimun provinsi (UMP) 2024 di Benua Etam mengalami peningkatan 4,98 persen dari UMP 2023. Sebagai informasi, UMP 2024 naik menjadi Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 yang sebesar Rp3.201.396.
Kenaikan UMP 2024 tentu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara (IKN). Tentu hal ini akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini dan kebutuhan hidup masyarakat pasti akan meningkat.
“Sehingga kenaikan UMP ini tentu bisa mendorong daya beli pekerja di Kaltim,” sebut Reza.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, baik itu positif maupun negatif. Tapi, kata Reza, pihaknya tetap mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan kaum buruh di Benua Etam.
Dia menjelaskan, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah tang lebih tinggi, seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lain. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan. Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, maka upah itu memang akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah,” imbuh Reza.
“Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” sambungnya.
Reza sangat optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Benua Etam. Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim, karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah, maka akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” tutupnya.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)