Caption Foto : Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono
Suarafajar, Samarinda – Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berhasil memacu para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono membenarkan hal tersebut. Karena secara tidak langsung para wajib pajak tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memberi kemudahan dalam melakukan balik nama kendaraan.
“Pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya dianggap beban bagi pemilik kendaraan karena tarif pajak yang semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Padahal sejumlah masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim,” ucap Nidya Listiyono.
Tanpa adanya kebijakan penghapusan pajak progresif, kata Nidya Listiyono, wajib pajak harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan pajak progresif tentu sangat menghemat biaya sehingga mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan pula sebagai upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
“Kami mendukung pemerintah daerah agar memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” pungkasnya.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)