• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Pengelolaan Uang Besar di Program Koperasi Merah Putih

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Headline, Parlementaria, Politik
0
DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Pengelolaan Uang Besar di Program Koperasi Merah Putih
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono / Suarafajar

Suarafajar, Samarinda – Program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi pemerintah pusat dengan skema pengelolaan dana hingga miliaran rupiah mulai menuai sorotan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dirinya memandang keberhasilan program ini masih jauh dari kata pasti jika tak dibarengi dengan kesiapan kelembagaan yang matang. Bahkan ia khawatir terhadap potensi persoalan yang dapat muncul jika koperasi yang ditunjuk belum memiliki legalitas jelas dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

“Jangan anggap enteng. Ini menyangkut dana publik yang nilainya sangat besar. Kalau betul sampai Rp3 miliar per koperasi, dan tidak dikelola dengan sistem yang profesional, potensi konflik dan penyimpangan sangat tinggi,” tutur Sapto.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa semangat pemberdayaan ekonomi melalui koperasi tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Terlebih, menurut Sapto, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa program-program dengan dana besar seperti dana desa pun kerap bermasalah karena lemahnya kontrol dan kapasitas pelaksana.

“Dana desa saja yang nilainya Rp 1 miliar bisa jadi masalah kalau tidak dikelola dengan benar. Apalagi ini Rp 3 miliar. Uangnya besar, risikonya juga besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sapto menekankan bahwa koperasi bukan sekadar wadah formal, tetapi harus memiliki dasar hukum yang kuat, visi bisnis yang jelas, serta orang-orang yang mengerti bagaimana menjalankan usaha. Tanpa itu, kata dia, koperasi hanya akan menjadi proyek formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Jangan sekadar bentuk koperasi. Harus dijawab dulu: legalitasnya bagaimana? SDM-nya siap atau tidak? Lalu koperasi ini akan bergerak di sektor apa? Itu semua harus jelas di awal,” tegasnya.

DPRD Kaltim, kata Sapto, akan terus memantau perkembangan implementasi program Koperasi Merah Putih di daerah. Ia menegaskan pentingnya peran pengawasan sejak dini, agar uang negara tidak berakhir menjadi potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Kami minta semua pihak berhati-hati. Jangan sampai program yang tujuannya bagus justru menimbulkan persoalan baru karena tidak dipersiapkan dengan matang,” tutupnya.

Penulis : Bibah

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Doa Lintas Agama, Polresta Samarinda Gaungkan Toleransi di Hari Bhayangkara

Next Post

Kapal Klotok Karam Usai Tersenggol Tugboat di Sungai Mahakam, Satu Orang Hilang

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Kapal Klotok Karam Usai Tersenggol Tugboat di Sungai Mahakam, Satu Orang Hilang

Kapal Klotok Karam Usai Tersenggol Tugboat di Sungai Mahakam, Satu Orang Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved