Caption Foto : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana, di BPU Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana.
Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, pada Kamis (19/6/2025). Acara pelantikan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Sungai Mariam ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan usai wafatnya Kepala Desa sebelumnya, almarhum H. Nurjali, SH. Dalam arahannya, Bupati Kukar Edi Damansyah menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap tugas pemerintahan desa, termasuk percepatan realisasi program yang telah tertuang dalam APBDes tahun 2025.
“Pj Kades harus menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa. Semua program harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ucap Edi.
Ia juga meminta agar Pj Kepala Desa segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Berdasarkan regulasi, PAW harus dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak kekosongan terjadi.
“Bersama BPD, segera bentuk panitia PAW dan laksanakan sesuai aturan. Masa jabatan kepala desa sebelumnya masih tersisa dua tahun lebih, sehingga perlu pengganti definitif,” tegasnya.
Bupati Edi menekankan pentingnya koordinasi antara Pj Kades dengan lembaga desa lainnya seperti BPD, LPM, RT, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat. Ia berharap Pj Kades mampu membangun relasi harmonis agar tercipta stabilitas sosial di desa.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi. Dalam mempersiapkan PAW, semua proses harus demokratis dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Edi turut menginstruksikan agar Pemerintah Desa segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW), guna memastikan proses pergantian kepala desa definitif berjalan lancar tanpa menghambat program-program desa yang telah direncanakan.
Acara ditutup dengan penyerahan surat pelantikan dan harapan dari pemerintah agar roda pemerintahan desa berjalan optimal sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)