Caption Foto: Ilustrasi buku nikah.
Suarafajar, Tenggarong — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menyerukan pentingnya pendaftaran pernikahan secara legal kepada masyarakat. Seruan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan juga bertujuan memberikan payung hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Muhammad Iryanto selaku Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kukar menjelaskan bahwa legalisasi pernikahan merupakan faktor penting dalam melindungi hak-hak sipil warga. Menurutnya, praktik pernikahan di bawah tangan yang tidak didaftarkan secara resmi berisiko menimbulkan berbagai masalah hukum dan administratif di kemudian hari.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegas Iryanto.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketiadaan bukti pencatatan nikah akan menyulitkan pasangan dalam mengurus dokumen kependudukan anak, mulai dari pembuatan akta kelahiran, pendaftaran dalam Kartu Keluarga, hingga kesulitan mengakses berbagai layanan publik dan program bantuan sosial pemerintah.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Disdukcapil Kukar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama gencar menyelenggarakan berbagai kegiatan penyuluhan dan seminar edukasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara merata baik di pedesaan maupun perkotaan dengan metode pendekatan yang partisipatif dan mudah dipahami masyarakat.
“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” tutur Iryanto.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat di beberapa daerah yang belum sepenuhnya memahami pentingnya dokumen resmi seperti akta nikah dan Kartu Keluarga. Oleh karena itu, Disdukcapil menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga yang ingin melengkapi dokumen kependudukannya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya menjadikan pencatatan pernikahan sebagai kesadaran bersama masyarakat. Selain untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan nasional, langkah ini juga merupakan fondasi penting dalam membentuk keluarga yang tertib administrasi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)