Caption Foto: Ilustrasi status hukum anak akibat pernikahan siri.
Suarafajar, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggaungkan pentingnya legalisasi pernikahan sebagai upaya perlindungan hak anak. Muhammad Iryanto selaku Kepala Disdukcapil setempat memperingatkan bahwa praktik pernikahan tidak tercatat berpotensi merampas hak anak terhadap dokumen kependudukan yang vital.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.
Anak-anak hasil pernikahan tidak resmi seringkali menemui kendala dalam memperoleh akta kelahiran maupun pencatatan dalam Kartu Keluarga. Ketidaklengkapan dokumen ini berimbas pada terhambatnya pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga bantuan sosial.
Sebagai tindakan nyata, Disdukcapil Kukar berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat untuk mengampanyekan kesadaran akan pentingnya pernikahan sah. Upaya edukasi dilakukan melalui berbagai pendekatan mulai dari pertemuan warga, penyuluhan keliling, hingga diskusi terbuka yang khusus menyentuh kelompok rentan termasuk ibu rumah tangga dan kalangan muda.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” tambahnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil menyediakan layanan konsultasi baik secara stasioner di kantor maupun melalui unit pelayanan keliling. Iryanto menekankan bahwa fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga yang ingin mengesahkan status pernikahannya secara hukum.
Pemkab Kukar berharap dengan meningkatnya pemahaman masyarakat akan nilai legalitas pernikahan, angka pernikahan tidak tercatat dapat ditekan. Perlindungan hak anak harus dimulai dengan menjamin status hukum keluarga yang jelas dan terdaftar secara resmi.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)