• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Segera Difinalisasi

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Segera Difinalisasi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.

Suarafajar, Tenggarong – Dukungan dari berbagai pihak terus mengalir dalam upaya pengembangan dan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum memperoleh dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa proses penyelesaian administrasi terkait pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) sedang berlangsung. Pemerintah daerah, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terus berkoordinasi agar pengesahan MHA dapat segera direalisasikan.

“Kami berusaha memastikan bahwa masyarakat hukum adat memiliki kepastian hukum yang kuat untuk menjaga adat dan tradisi mereka. Pengajuan Surat Keputusan (SK) MHA sedang berjalan dan diharapkan dapat segera rampung,” ucap Zulkifli.

Ia menyatakan bahwa dengan disahkannya Perda tersebut, masyarakat hukum adat akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjalankan kehidupan sosial dan budaya mereka. Selain itu, pengakuan ini juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengelola wilayah adat dan sumber daya secara lebih mandiri serta berkelanjutan.

“Kami berharap dengan pengakuan ini, masyarakat adat di Kedang Ipil bisa semakin mandiri dalam menjaga adat dan budayanya. Mereka juga dapat lebih leluasa dalam mengelola sumber daya yang menjadi hak mereka berdasarkan hukum adat,” ungkapnya.

Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung masyarakat hukum adat agar dapat maju dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan kearifan lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat hukum adat tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga mendapatkan dukungan penuh dalam menjalankan hak-haknya. Dengan adanya Perda, hak-hak mereka akan lebih terlindungi,” lanjutnya.

Dengan rampungnya proses legalisasi ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil semakin kokoh dalam menjaga identitas budayanya serta berperan aktif dalam pembangunan daerah. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi mereka guna memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan tidak tergerus oleh perubahan zaman.

“Kami ingin masyarakat adat ini tetap eksis dan mendapatkan haknya secara penuh, bukan hanya sebatas pengakuan administratif, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari,” pungkas Zulkifli.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Safari Ramadan, Camat Kota Bangun Darat Jalin Kedekatan dengan Warga

Next Post

Transformasi Lahan Eks Tambang di Embalut untuk Pertanian Jagung

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Transformasi Lahan Eks Tambang di Embalut untuk Pertanian Jagung

Transformasi Lahan Eks Tambang di Embalut untuk Pertanian Jagung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved