Caption Foto: Ilustrasi Gas Melon.
Suarafajar, Tenggarong – Setelah sempat mengalami kenaikan karena adanya kebijakan baru, harga gas LPG 3 kg atau gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mulai kembali stabil. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini tetap berjalan lancar dan diawasi dengan ketat.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menyatakan bahwa pengecer kini kembali diperbolehkan menjual gas melon setelah sebelumnya sempat dilarang. Kebijakan ini turut berkontribusi pada stabilisasi harga di tingkat masyarakat.
“Sebelumnya, aturan baru sempat menyebabkan harga mengalami gejolak, tetapi setelah dilakukan penyesuaian, pengecer kembali diizinkan menjual sehingga pasokan menjadi lebih lancar,” jelas Bustani pada Kamis (27/2/2025).
Harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di Kukar telah ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung. Namun, di beberapa wilayah terpencil seperti Tabang, harga bisa lebih tinggi akibat adanya biaya tambahan untuk distribusi.
“Harga resmi dari pemerintah Rp19.000, tapi untuk daerah yang jauh memang ada penyesuaian karena biaya transportasi,” jelasnya.
Disperindag Kukar berkomitmen untuk memantau distribusi agar LPG 3 kg dapat tepat sasaran. Gas bersubsidi ini ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Untuk itu, pengawasan yang lebih ketat diterapkan dengan mewajibkan pembelian menggunakan KTP.
“Kami ingin memastikan bahwa gas melon ini benar-benar digunakan oleh mereka yang berhak. Karena itu, pembelian di pangkalan harus disertai dengan KTP,” jelas Bustani.
Selain itu, Disperindag Kukar juga terus mengingatkan pangkalan dan pengecer agar tidak menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan untuk menjaga ketertiban dalam proses distribusi.
“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan gas melon dengan harga yang wajar dan tidak mengalami kesulitan dalam pembeliannya,” pungkasnya.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)