Caption Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian barang inventaris Bawaslu Samarinda yang dilakukan oleh wakar kantor tersebut / Suarafajar
Suarafajar, Samarinda – Seorang penjaga malam di Kantor Bawaslu Samarinda, berinisial RF (29), ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah terbukti mencuri barang inventaris kantor. Pelaku diamankan karena telah mengambil empat unit laptop dan satu tablet sejak Oktober 2024.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, kasus ini terungkap pada 19 Januari 2025, saat pihak Bawaslu melakukan pengecekan rutin terhadap barang-barang inventaris kantor. Saat pemeriksaan, mereka menemukan beberapa perangkat elektronik hilang, sehingga segera melaporkannya ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang ditemukan hilang, seperti laptop dan tablet. Tim kami pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” tutur Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (5/2).
Meskipun minim bukti karena kamera pengawas (CCTV) di kantor tersebut rusak, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu dua hari pasca diterimanya laporan. Ternyata, orang yang bertanggung jawab atas pencurian tersebut adalah RF, yang tidak lain bekerja sebagai wakar di kantor Bawaslu Samarinda.
“Karena bertugas sebagai wakar, pelaku tahu di mana barang-barang disimpan, sehingga dengan mudah mengambilnya tanpa dicurigai,” jelas Hendri.
Pencurian ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap selama empat bulan. Modusnya, pelaku mengambil laptop yang masih berada dalam kotak, lalu merapikan kembali kemasannya agar seolah-olah belum dibuka.
Setelah berhasil membawa barang keluar, RF menggadaikan laptop dan tablet tersebut di beberapa tempat pegadaian elektronik di Samarinda. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli sabu.
“Untuk satu unit laptop, digadai oleh pelaku sekitar Rp 3,5 juta. Sementara untuk barang bukti tablet Samsung, digadai oleh pelaku sekitar Rp 2 juta. Seluruh uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Redaksi Suarafajar)