• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Bawaslu Samarinda, Pelaku Ternyata Wakar Kantor

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Headline, Hukum dan Peristiwa
0
Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Bawaslu Samarinda, Pelaku Ternyata Wakar Kantor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian barang inventaris Bawaslu Samarinda yang dilakukan oleh wakar kantor tersebut / Suarafajar

Suarafajar, Samarinda – Seorang penjaga malam di Kantor Bawaslu Samarinda, berinisial RF (29), ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah terbukti mencuri barang inventaris kantor. Pelaku diamankan karena telah mengambil empat unit laptop dan satu tablet sejak Oktober 2024.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, kasus ini terungkap pada 19 Januari 2025, saat pihak Bawaslu melakukan pengecekan rutin terhadap barang-barang inventaris kantor. Saat pemeriksaan, mereka menemukan beberapa perangkat elektronik hilang, sehingga segera melaporkannya ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang ditemukan hilang, seperti laptop dan tablet. Tim kami pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” tutur Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (5/2).

Meskipun minim bukti karena kamera pengawas (CCTV) di kantor tersebut rusak, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu dua hari pasca diterimanya laporan. Ternyata, orang yang bertanggung jawab atas pencurian tersebut adalah RF, yang tidak lain bekerja sebagai wakar di kantor Bawaslu Samarinda.

“Karena bertugas sebagai wakar, pelaku tahu di mana barang-barang disimpan, sehingga dengan mudah mengambilnya tanpa dicurigai,” jelas Hendri.

Pencurian ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap selama empat bulan. Modusnya, pelaku mengambil laptop yang masih berada dalam kotak, lalu merapikan kembali kemasannya agar seolah-olah belum dibuka.

Setelah berhasil membawa barang keluar, RF menggadaikan laptop dan tablet tersebut di beberapa tempat pegadaian elektronik di Samarinda. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli sabu.

“Untuk satu unit laptop, digadai oleh pelaku sekitar Rp 3,5 juta. Sementara untuk barang bukti tablet Samsung, digadai oleh pelaku sekitar Rp 2 juta. Seluruh uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Redaksi Suarafajar)

 

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Dua Bersaudara Dibekuk, Terbukti Mencuri Puluhan AC Outdoor di Samarinda

Next Post

Manfaatkan Transformasi Digital, Ria Miranda Jalin Sinergi dengan Indibiz

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Manfaatkan Transformasi Digital, Ria Miranda Jalin Sinergi dengan Indibiz

Manfaatkan Transformasi Digital, Ria Miranda Jalin Sinergi dengan Indibiz

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved