Caption Foto : Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar, di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24).
Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berusaha memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah oleh masyarakat melalui program redistribusi tanah yang dibahas dalam Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). Sidang yang diselenggarakan oleh ATR/BPN Kukar tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar pada Senin (11/11/24), dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Akhmad Taufik menjelaskan bahwa tujuan dari program redistribusi tanah ini adalah untuk memastikan hak kepemilikan lahan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai subjek hukum yang sah. Menurutnya, langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah bagi warga Kukar. “Kami berharap program ini dapat memberikan kejelasan hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat,” tambahnya.
Akhmad juga menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini selaras dengan program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), yang mencakup lahan dari kawasan hutan yang telah lama digunakan oleh masyarakat. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mendistribusikan tanah, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada lahan yang menjadi bagian dari redistribusi.
Sidang GTRA di Kukar bertujuan untuk memilih subjek dan objek yang memenuhi syarat untuk menerima hak redistribusi tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan kepastian hukum yang akan menguntungkan masyarakat.
Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, mengungkapkan bahwa program redistribusi akan mencakup 18 desa di 10 kecamatan, termasuk Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, dan Marangkayu. “Kami berharap program ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui sertifikasi tanah, meskipun ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa lahan TORA tidak bisa dipindahtangankan selama 10 tahun,” jelasnya.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)