
Suarafajar, Kukar – Tak kunjung selesai, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Perairan Habitat Pesut Mahakam segera rampung dibahas.
Hal itu diutarakan Ketua Pokdarwis Desa Pela, Alimin. Alimin menuturkan, Raperda tersebut sebenarnya sudah disusun sejak 2022 lalu. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan disahkan. Padahal Pokdarwis Desa Pela, terus gencar melakukan sosialisasi terkait perlunya perda tentang Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
“Apalagi saat ini jumlah keberadaan Pesut Mahakam atau sering disebut mamalia air tawar hanya berjumlah sekitar 70 ekor di alam bebas,” tutur Alimin, Selasa (13/2).
Alimin menjelaskan, dengan terjaganya kelestarian Mamalia Air Tawar asal Sungai Mahakam di perairan Desa Pela, tentu menjadi daya tarik utama wisatawan yang berkunjung kesana. Maka dari itu, untuk menyelamatkan mamalia yang sudah masuk dalam kategori sangat terancam punah ini, pihaknya sangat berharap Perda Kawasan Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam cepat rampung.
“Kita kan sejak 2020 sudah kampanyekan itu. Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus dirampungkan,” imbuh Alimin.
Alimin membeberkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengelurakan Peraturan Desa (Perdes). Tentang pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada 2018 lalu. Bahkan dia ingin menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam yang memang berasal dari kesadaran masyarakat setempat.
“Memang keinginan kita, Sungai Pela dan Desa Pela itu menjadi wilayah konservasi. Supaya keberadaan Pesut dan yang lainnya juga bisa terjaga dengan bagus,” tegasnya
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, kata Alimin, nantinya dapat membawa dampak positif, baik dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan maupun meningkatkan potensi wusata di Desa Pela.
(ADV/DisparKukar/ADE/AZR)