Caption Foto : Pelaku penganiayaan berinisial SA saat diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu patut disematkan kepada pria berinisial SA (28). Setelah sulit dideteksi keberadaannya, akhirnya SA mampu diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang pada Minggu (26/11).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menerangkan, sebelum diamankan, SA pernah melakukan penganiayaan pada pengunjung arena biliar pada Juli lalu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Sungai Pinang.
“Saat itu tersangka sedang dalam pengaruh alkohol dan membuat keributa. Di arena biliar. Ia sempat menyerang salah satu pengunjung dan mengancamnya menggunakan senjata tajam,” ucap Rachmad, Rabu (29/11).
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, kata Rachmad, pelaku segera pergi dan menghilang tanpa jejak. Perwira balok tiga ini menuturkan, keberadaan pelaku cukup sulit untuk didapatkan lantaran dia selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
“Jadi tidak tentu dia tinggalnya. Dia kerap berpindah-pindah kos. Kami baru bisa mengamankan setelah keberadaannya diketahui di sekitar komplek Pasar Segiri,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rachmad mengatakan bahwa pelaku kerap berbuat onar di arena biliar tersebut. Dia acap kali mabuk-mabukan untuk kemudian mencari masalah dengan pengunjung di sana.
“Kini pelaku sudah kami amankan dan terancam dengan dua pasal, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. (Redaksi)