Caption Foto : Barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang mengobrak-abrik jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tercatat sebanyak 325 poket sabu-sabu siap edar berhasil disita dari pengungkapan ini.
Terungkapnya sindikat ini bermula ketika jajaran Polsek Samarinda Seberang melakukan penangkapan terhadap seorang sopir truk tangki berinisial PW (35).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Bitab Riyani mengatakan, awalnya petugas kepolisian melakukan patroli di sekitar Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 13.00 WITA.
“Kami melihat ada truk tangki terparkir. Petugas segera menegur pengendara dan melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, kami menemukan 20 poket sabu-sabu seberat 7,63 gram/brutto dalam kemasan kotak rokok yang disembunyikan pelaku di dalam sandal,” ucap Bitab, Selasa (28/11).
20 poket sabu-sabu yang diamankan terbilang unik. Lantaran kristal putih itu terbungkus plastik klip yang dilapisi kertas kado bermotif batik dengan warna coklat. Bermodal pengungkapan ini, jajaran Polsek Samarinda Seberang menyelidiki lebih dalam mengenai asal barang milik PW.
Bitab menuturkan, pemeriksaan tersebut mengerucut pada satu nama berinisial SH (60) yang bertempag tinggal di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang. Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang disebutkan, tepat pada Minggu (26/11) sekitar pukul 22.15 WITA, SH berhasil dibekuk.
“Dari penangkapan SH, kami menemukan 305 poket sabu-sabu siap edar dengan kemasan yang serupa. Keduanya langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Bitab.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, PW diketahui memiliki peran sebagai kurir. Sementara SH adalah seorang pengedar sabu-sabu tersebut. Ketika diamankan, PW diketahui hendak mengantarkan narkotika tersebut dengan menaruh barang haram itu di suatu tempat.
“Dari pengakuan mereka, diketahui sudah 9 bulan ini jaringan tersebut menjajakan narkotika tersebut dengan harga per poketnya sebesar Rp 300 ribu,” sebut Bitab.
“Mereka ini jaringan. Kemungkinan jaringan baru, makanya masih kami kembangkan lagi, asal barangnya untuk mengungkap pemasok barang haram ini,” tandasnya. (Redaksi)