Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun / Istimewa
Suarafajar, Samarinda – Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren akhirnya resmi disahkan menjadi sebuah Perda dalam Rapat Paripurna ke-42 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (23/11).
Terbentuknya produk hukum yang mewadahi pondok pesantren di Benua Etam ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat paripurna.
Menurut Samsun, pondok pesantren adalah sebuah metode pembelajaram yang cukup baik dan terintegrasi dalam satu lembaga pendidikan bernama pondok pesantren.
“Tidak sekadar pendidikan tentang keilmuan, tetapi juga pendidikan keagamaan serta praktiknya,” sebut Samsun, Kamis (23/11).
Politisi PDIP ini menuturkan bahwa Perda yang terbentuk ini sudah cukup bagus dan perlu didukung. Untuk mendukungnha, Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini telah disisipkan berbagai klausul yang membuat pemerintah daerah bisa membantu pengembangan pesantren di Benua Etam.
“Jadi mulai dari perizinan dan pendataan mengenai pondok pesantren di Kaltim semuanya terdata dengan baik. Aturan ini juga bisa membuat pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi pendidikan pesantren di Kaltim,” pungkasnya.
Langkah selanjutnya, draft Perda ini akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum bisa diterapkan menjadi sebuah produk hukum.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)