Caption Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati
Suarafajar, Samarinda – Ranperda mengenai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah yang dibahas oleh Komisi IV DPRD Kaltim, telah resmi menjadi sebuah Perda baru dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada Rabu (8/11).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menuturkan, Perda tersebut memang harus direvisi karena ada beberapa hal yang perlu dibahas untuk dirubah. Menurut Puji, Perda sebelumnya dirasa statis karena tidak bisa berkembang, tidak memberi manfaat, serta tidak punya alat ukur keberhasilan.
“Sementara itu kalau kita lihat, sebenarnya Perda itu memiliki manfaat yang cukup besar karena dampaknya tidak hanya memfasilitasi satu pihak saja, tetapi perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, serta berhak menerima dan menikmati pelayanan yang baik,” ucap Puji usai Rapat Paripurna, Rabu (8/11).
Berkaca dari faktor tersebut, kata Puji, maka Komisi IV menyempurnakan Perda ini agar dapat memberikan gerakan yang lebih komprehensif, terintegrasi, nyata, serta memiliki fokus yang akan dilaksanakan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Pengendalinya nanti dari Bappeda, sementara penanggung jawabnya adalah kepala daerah. Makanya Perda ini nanti butuh aturan turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan mencantumkannya dalam RPJMD, supaya masing-masing OPD dapat menjadikan program ini sebagai prioritas” sebut Politisi Partai Demokrat ini.
“Setelah masuk RPJMD, maka akan dijabarkan lagi oleh OPD dalam rencana kerja (RKA). Nantinya RKA setiap OPD harus berprinsip responsif gender,” sambungnya.
Hal-hal mengenai responsif gender ini, menurut Puji, seringkali tidak bisa dijabarkan oleh setiap OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Oleh sebab itu, hadirnya Perda ini akan membuat OPD mampu merinci program-program dengan mengacu pada responsif gender.
(ANR/ADV/DPRDKALTIM)