Caption Foto : Kepala Dinas Kominfo Kukar, Dafip Haryanto (kiri), saat menyampaikan sambutan dalam Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral di Hotel Harris Samarinda / Istimewa
Suarafajar, Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar menggelar kegiatan desk verifikasi meta xata kegiatan statistik sektoral bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar yang berlangsung di Hotel Harris Samarinda.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni 9-10 Oktober. Diskominfo sendiri menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar, Dafip Haryanto, Kepala BPS Kukar, Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar, Saiful Bahri, serta 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar.
Dalam sambutannya, Dafip Haryanto mengatakan, kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan, serta merespons perubahan seluruh program kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan memajukan daerah.
“Jadi seluruh kegiatan harus berbasis data. Ini menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan yang harus berbasis data,” tegas Dafip, Senin (9/10).
Penyelenggaraan satu data indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, walidata tingkat daerah, walidata pendukung dan produsen data. Selain itu ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data, di mana tugas walidata untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data indonesia.
“Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data indonesia yang telah dilaksanakan pada 13 September lalu. Telah diepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data. Tapi saat ini semua itu masih dalam proses penetapan surat keputusan Bupati Kukar tentang kebutuhan data kabupaten kukar tahun 2023,” jelas Dafip.
“Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data indonesia, tertulis bahwa satu data indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip satu data indonesia, yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki meta data,” sambungnya.
Dafip memaparkan, pemenuhan meta data kegiatan statistik sektoral dilakukan demi mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan digunakan.
“Kami dari Diskominfo kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral yang akan kita laksanakan selama 2 hari kedepan” ujarnya.
Dafip berharap, kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan, yakni tersedianya meta data kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data indonesia.
“Kegiatan ini juga dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pemgendaliaan pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kukar, Nurwahid, dalam arahannya pada sesi pembukaan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral tahun 2023 mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bersama seluruh OPD di Kukar dalam melahirkan statistik yang berkualitas untuk terwujudnya Satu Data Kabupaten Kukar yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, meta data statistik sektoral adalah suatu informasi mengenai kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh instansi. Kegiatan metadata statistik sektoral ini dimaksudkan untuk meminimalisir duplikasi publikasi data.
“Semoga dengan adanya kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral ini, bisa memperbaiki kinerja pengelolaan data statistik sektoral di masing-masing OPD, sehingga mampu memberikan data yang Up to date dan bisa dipertanggungjawabkan,” serunya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendaliaan Pembangunan Daerah Bappeda Kukar, Saiful Bahri mengatakan, pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menggunakan data sebagai dasar menentukan kebijakan dan transformasi digital.
“Satu Data Indonesia hadir untuk memperkuat tata kelola data, terutama data ini bisa dipertukarkan antar instansi dan lembaga,” jelasnya.
Satu Data Indonesia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk pembangunan terkait. Oleh sebab itu, data tersebut harus memiliki satu standar data, satu metadata baku, satu kode referensi, serta interoperabilitas.
“Ini untuk interoperabilitas data sangat diperlukan. Jangan sampai data untuk output yang sama ternyata memberikan informasi yang berbeda,” tekannya.
Saiful Bahri juga menekankan pentingnya memilah data prioritas yang perlu didahulukan. Banyaknya data yang ada perlu dipisahkan antara data yang mendesak, data tujuan pembangunan berkelanjutan, serta data yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/ANR)