Caption Foto : Pengedar sabu-sabu berinisial IF saat diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda / Humas Polresta Samarinda
Suarafajar, Samarinda – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pria muda berusia 25 tahun berinisial NI, ditangkap saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran sabu di sebuah bangsalan di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (1/7) malam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita, setelah pihaknya menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Saat digerebek, pelaku ditemukan dalam keadaan berdiri di dalam kamar. Di tangan kanannya tergenggam lima poket sabu dengan berat total 1,26 gram,” kata Bambang, Rabu (2/7).
Tak hanya itu, penggeledahan di dalam kamar juga mengungkap enam poket tambahan dengan berat 1,63 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Barang bukti lain yang disita di lokasi antara lain satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, NI mengaku memperoleh sabu dari seseorang di kawasan Pasar Segiri dan menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per poket.
“Pelaku ini pemain baru. Awalnya hanya membeli untuk dipakai sendiri, tapi belakangan ikut menjual kembali demi keuntungan. Kegiatannya juga belum genap sebulan,” jelas Bambang.
Namun, petugas belum berhasil mengungkap identitas pemasok karena tidak ditemukan bukti komunikasi dalam ponsel tersangka. Kasus ini pun masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NI kini ditahan di Mako Polresta Samarinda dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penulis : Ara