• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Jual Sabu dari Bangsal Kosong, Warga Samarinda Diciduk Polisi

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Headline, Hukum dan Peristiwa
0
Jual Sabu dari Bangsal Kosong, Warga Samarinda Diciduk Polisi
Jual Sabu dari Bangsal Kosong, Warga Samarinda Diciduk Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Pengedar sabu-sabu berinisial IF saat diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda / Humas Polresta Samarinda 

Suarafajar, Samarinda – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria muda berusia 25 tahun berinisial NI, ditangkap saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran sabu di sebuah bangsalan di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (1/7) malam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita, setelah pihaknya menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pengintaian dan penggerebekan.

“Saat digerebek, pelaku ditemukan dalam keadaan berdiri di dalam kamar. Di tangan kanannya tergenggam lima poket sabu dengan berat total 1,26 gram,” kata Bambang, Rabu (2/7).

Tak hanya itu, penggeledahan di dalam kamar juga mengungkap enam poket tambahan dengan berat 1,63 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Barang bukti lain yang disita di lokasi antara lain satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, NI mengaku memperoleh sabu dari seseorang di kawasan Pasar Segiri dan menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per poket.

“Pelaku ini pemain baru. Awalnya hanya membeli untuk dipakai sendiri, tapi belakangan ikut menjual kembali demi keuntungan. Kegiatannya juga belum genap sebulan,” jelas Bambang.

Namun, petugas belum berhasil mengungkap identitas pemasok karena tidak ditemukan bukti komunikasi dalam ponsel tersangka. Kasus ini pun masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NI kini ditahan di Mako Polresta Samarinda dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis : Ara

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Pulau Kumala Tambah Daya Tarik dengan Fasilitas Sepeda Wisata dan Taman Patung Naga

Next Post

Sudah Empat Hari Hilang, Pencarian Korban Kecelakaan Klotok Diperluas Hingga 11 Kilometer

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Sudah Empat Hari Hilang, Pencarian Korban Kecelakaan Klotok Diperluas Hingga 11 Kilometer

Sudah Empat Hari Hilang, Pencarian Korban Kecelakaan Klotok Diperluas Hingga 11 Kilometer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved