Caption Foto : Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf.
Suarafajar, Tenggarong – Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa dana bantuan RT sebesar Rp50 juta per RT dari Pemkab Kukar tidak diserahkan langsung kepada masing-masing ketua RT. Sebagai gantinya, dana tersebut dikelola secara terpusat melalui kas desa guna memastikan transparansi dan efisiensi anggaran.
“Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” ucapnya.
Sebelum pelaksanaan, setiap RT diwajibkan mengadakan musyawarah internal untuk merancang program kerja yang diperlukan. Hasil musyawarah kemudian dibawa ke forum desa untuk disepakati bersama sebelum direalisasikan.
Adapun jenis kegiatan yang dapat dibiayai mencakup kegiatan gotong royong, pembangunan pos keamanan lingkungan (pos kamling), kebersihan wilayah, serta insentif dan biaya operasional RT. Untuk konsumsi kegiatan gotong royong, misalnya, telah ditetapkan batas maksimal sebesar Rp200 ribu per bulan.
Semua kegiatan harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum dana dicairkan. Sistem ini sudah berjalan sejak awal Yusuf menjabat dan terbukti efektif mencegah penyalahgunaan.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” ungkapnya.
Meskipun sempat menuai pro dan kontra di awal penerapannya, sistem pengelolaan dana secara terpusat ini perlahan mulai diterima oleh masyarakat. Hal ini karena mekanisme tersebut terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.
Yusuf juga mendorong keterlibatan aktif warga dalam setiap tahapan kegiatan, agar pelaksanaan program benar-benar membawa dampak positif di lingkungan RT masing-masing.
Saat ini, Desa Rapak Lambur pun mulai dikenal sebagai salah satu contoh penerapan tata kelola dana RT yang rapi, transparan, dan terukur.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)