Caption Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Tujuh Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9.
Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Sekretaris Daerah Sunggono, secara resmi menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 yang digelar Rabu (18/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Sunggono menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kukar atas dukungan mereka terhadap rencana pembentukan tujuh desa, yakni Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), serta Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
“Dukungan seluruh Fraksi sangat berarti bagi kami. Ini bukti komitmen bersama membangun tata kelola desa yang lebih baik,” kata Sunggono.
Ia memaparkan bahwa sebelum Raperda ini diajukan, Pemkab Kukar telah menempuh tahapan administratif sesuai regulasi. Setiap desa telah melewati fase sebagai desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, yang kemudian diverifikasi oleh tim teknis penataan desa di bawah koordinasi DPMD.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dari proses ini. Musyawarah desa telah dilaksanakan, bahkan hasilnya turut dilaporkan ke Bapemperda DPRD Kukar,” ungkapnya.
Bapemperda juga disebut telah melakukan kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat bersama kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat guna memverifikasi kelayakan pembentukan desa baru.
“Catatan dari Fraksi-Fraksi akan kami bahas lebih lanjut sebagai bahan konsultasi ke instansi pembina dan penyempurnaan substansi Raperda,” lanjutnya.
Sunggono menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh telah dilakukan terhadap aspek teknis, administratif, dan kondisi fisik kewilayahan, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
“Langkah ini bukan hanya strategi pemekaran wilayah, tetapi bagian dari transformasi layanan publik di akar rumput,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil kajian, ketujuh desa persiapan dinilai memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai desa definitif. Tim teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Riset Daerah akan memaparkan rincian evaluasi tersebut dalam pembahasan lanjutan bersama DPRD.
“Harapannya, proses legislasi ini dapat segera rampung sehingga desa-desa tersebut bisa langsung menjalankan roda pemerintahan secara mandiri,” pungkasnya.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)