Caption Foto : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa baru.
Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang berlangsung Senin (16/6/2025). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam mempercepat pembangunan dan memperpendek jarak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto. Ia menjelaskan bahwa ketujuh desa yang diajukan telah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. “Sekarang saatnya untuk mengubah statusnya menjadi desa definitif melalui pengesahan DPRD,” ucapnya.
Tujuh desa yang diusulkan mencakup Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Barukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Menurut Dafip, pengajuan ini sebenarnya direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, namun tertunda karena keterbatasan waktu untuk pembahasan. Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah sangat diperlukan, terutama di kawasan dengan dinamika pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
“Dengan terbentuknya desa baru, layanan publik bisa lebih dekat dan responsif. Ini adalah langkah strategis untuk menjangkau masyarakat yang selama ini jauh dari pusat pemerintahan kecamatan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan rencana penguatan kelembagaan dan sumber daya untuk mendukung operasional desa baru ini. “Kita tidak hanya memekarkan wilayah, tapi juga memastikan bahwa desa yang terbentuk memiliki struktur organisasi yang siap menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan,” lanjutnya.
Dafip mengharapkan agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik dan melahirkan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan warga. “Kami terbuka terhadap masukan dari semua fraksi demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)