• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

15 Desa di Kukar Terdampak Delineasi IKN, Pemkab Siapkan Penyesuaian Administrasi

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
15 Desa di Kukar Terdampak Delineasi IKN, Pemkab Siapkan Penyesuaian Administrasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto: Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto menghadiri kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar.

Suarafajar, Tenggarong – Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penegasan Batas Delineasi di Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan pada Rabu (4/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto mengungkapkan kesiapan daerah dalam menyusun kerangka regulasi untuk mempercepat proses delineasi.

“Prinsipnya Pemkab Kukar siap mendukung pembentukan wilayah IKN, termasuk menyesuaikan nama wilayah dan regulasi agar tidak tumpang tindih,” ujar Dafip.

Dijelaskan bahwa terdapat 15 desa dan kelurahan di Kukar yang wilayahnya beririsan dengan kawasan IKN. Tiga wilayah utama – Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang – yang sebagian besar wilayahnya masuk IKN akan disesuaikan dengan nomenklatur baru. Sementara Desa Batuah yang 60% areanya termasuk dalam IKN akan tetap mempertahankan nama untuk bagian yang masih berada di bawah administrasi Kukar.

Kuswanto selaku Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN menyampaikan bahwa dari 15 wilayah terdampak, delapan diantaranya – termasuk Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon, Sungai Payang, dan Muara Kembang – sepenuhnya tetap berada di bawah pemerintahan Kukar.

“Kami juga menyarankan agar wilayah Kecamatan Muara Jawa yang hanya menyisakan dua kelurahan di luar delineasi IKN dapat digabungkan ke Kecamatan Sanga Sanga,” ungkap Kuswanto.

Ia juga mendorong Pemkab Kukar untuk segera merevisi peraturan mengenai penataan kecamatan, desa, dan kelurahan guna memastikan kejelasan batas administrasi dan kelancaran integrasi dengan kawasan strategis nasional IKN.

Kolaborasi antara Otorita IKN dan Pemkab Kukar ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam pembangunan wilayah berbasis administrasi yang jelas dan terpadu.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

166 PPPK Setda Kukar Resmi Diangkat, Sekda Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dalam Pelayanan Publik

Next Post

Di Masjid Agung Tenggarong, Bupati Edi Damansyah Sampaikan Pesan Terakhir Jelang Akhir Masa Jabatan

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Di Masjid Agung Tenggarong, Bupati Edi Damansyah Sampaikan Pesan Terakhir Jelang Akhir Masa Jabatan

Di Masjid Agung Tenggarong, Bupati Edi Damansyah Sampaikan Pesan Terakhir Jelang Akhir Masa Jabatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved