Caption Foto: Sekda Kukar Serahkan SK 166 PPPK Sekretariat Daerah.
Suarafajar, Tenggarong – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menerima pengesahan pengangkatan melalui Surat Keputusan Bupati. Prosesi penyerahan SK simbolis dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Sunggono dalam apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (2/6/2025).
Dalam pengarahannya, Sekda menegaskan bahwa status PPPK membawa konsekuensi peningkatan tanggung jawab.
“PPPK bukan hanya soal kenaikan status dan gaji, tetapi tentang peningkatan tanggung jawab dan loyalitas dalam melayani masyarakat,” tegas Sunggon.
Mekanisme evaluasi ketat akan diterapkan selama masa kontrak satu tahun pertama. Hanya pegawai dengan kinerja terbaik yang berhak mendapatkan perpanjangan kontrak hingga lima tahun.
“Evaluasi ini berlaku bagi semua, tak terkecuali pimpinan. Siapa pun yang tidak mampu menunjukkan hasil kerja akan dikaji kembali kelanjutannya,” katanya.
Proses pengisian formasi PPPK sendiri dilakukan melalui analisis mendalam terhadap kebutuhan riil setiap unit kerja di lingkungan Setda, dengan tetap mengacu pada regulasi nasional. Saat ini, Pemkab Kukar sedang mengkaji penyesuaian kebijakan untuk formasi tingkat R2 dan R3 berdasarkan kewenangan daerah.
Mengenai tunjangan, Sunggono menjelaskan bahwa TPP sementara hanya berlaku bagi PPPK fungsional tertentu sesuai Perbup yang berlaku.
Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menjelaskan bahwa saat ini hanya diberikan kepada PPPK fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan karena masih mengacu pada Peraturan Bupati sebelumnya.
“Untuk pegawai di luar dua kategori itu, kita akan evaluasi dan kaji sesuai kemampuan fiskal daerah,” paparnya.
Sekda menutup arahan dengan pesan motivasi kepada seluruh PPPK untuk segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik. “Manfaatkan momentum ini sebagai peluang untuk berkontribusi lebih besar dan menjadi ASN yang layak dipercaya,” pungkas Sunggono.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)