Caption Foto: Ilustrasi nikah siri.
Suarafajar, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gencar melakukan penyadaran kepada warga tentang urgensi mendaftarkan pernikahan secara sah. Upaya ini merupakan tindakan nyata dalam rangka mengamankan hak-hak perempuan dan anak dari konsekuensi negatif pernikahan yang tidak tercatat.
Muhammad Iryanto selaku Kepala Disdukcapil setempat memaparkan bahwa perkawinan tanpa dokumen resmi dapat membahayakan posisi perempuan. Menurutnya, praktik nikah di bawah tangan (nikah siri) sangat berisiko merugikan status hukum seorang wanita dalam rumah tangga.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran perkawinan memiliki makna lebih dari sekadar memenuhi syarat administrasi, melainkan juga merupakan jaminan atas hak-hak pokok sebuah keluarga. Persoalan sering muncul bagi keturunan dari pernikahan tidak resmi, terutama dalam mengurus dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Disdukcapil Kutai Kartanegara menjalin sinergi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag setempat untuk gencar mengedukasi masyarakat tentang urgensi pernikahan sah melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Dalam kegiatan ini, tidak hanya prosedur administratif yang dijelaskan, melainkan juga dampak sosial dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Melalui gerakan penyadaran ini, diharapkan warga semakin menyadari manfaat pernikahan tercatat, mulai dari jaminan kepastian hukum dalam hal warisan, hak asuh anak, hingga kemudahan memperoleh layanan dasar seperti fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Upaya penyuluhan yang dilakukan secara konsisten ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan dan mendaftarkan setiap peristiwa kependudukan penting. Dengan demikian, tertib administrasi kependudukan dapat terwujud sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)