• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Disdukcapil Kukar Galakkan Pencatatan Nikah Resmi, Bukan Sekadar Formalitas Tapi Jaminan Masa Depan Keluarga

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Advertorial, Daerah, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Headline
0
Disdukcapil Kukar Galakkan Pencatatan Nikah Resmi, Bukan Sekadar Formalitas Tapi Jaminan Masa Depan Keluarga
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto: Ilustrasi buku nikah.

Suarafajar, Tenggarong — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menyerukan pentingnya pendaftaran pernikahan secara legal kepada masyarakat. Seruan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan juga bertujuan memberikan payung hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Muhammad Iryanto selaku Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kukar menjelaskan bahwa legalisasi pernikahan merupakan faktor penting dalam melindungi hak-hak sipil warga. Menurutnya, praktik pernikahan di bawah tangan yang tidak didaftarkan secara resmi berisiko menimbulkan berbagai masalah hukum dan administratif di kemudian hari.

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegas Iryanto.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketiadaan bukti pencatatan nikah akan menyulitkan pasangan dalam mengurus dokumen kependudukan anak, mulai dari pembuatan akta kelahiran, pendaftaran dalam Kartu Keluarga, hingga kesulitan mengakses berbagai layanan publik dan program bantuan sosial pemerintah.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Disdukcapil Kukar bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama gencar menyelenggarakan berbagai kegiatan penyuluhan dan seminar edukasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara merata baik di pedesaan maupun perkotaan dengan metode pendekatan yang partisipatif dan mudah dipahami masyarakat.

“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” tutur Iryanto.

Ia mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat di beberapa daerah yang belum sepenuhnya memahami pentingnya dokumen resmi seperti akta nikah dan Kartu Keluarga. Oleh karena itu, Disdukcapil menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga yang ingin melengkapi dokumen kependudukannya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya menjadikan pencatatan pernikahan sebagai kesadaran bersama masyarakat. Selain untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan nasional, langkah ini juga merupakan fondasi penting dalam membentuk keluarga yang tertib administrasi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Disdukcapil Kukar Tegaskan Tanpa Akta Nikah, Anak Kehilangan Hak Dasar

Next Post

Pasar Tangga Arung Tenggarong Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Jadi Pusat Ekonomi & Ruang Publik Terpadu

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Pasar Tangga Arung Tenggarong Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Jadi Pusat Ekonomi & Ruang Publik Terpadu

Pasar Tangga Arung Tenggarong Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Jadi Pusat Ekonomi & Ruang Publik Terpadu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved