Caption Foto : Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.
Suarafajar, Tenggarong – Dukungan dari berbagai pihak terus mengalir dalam upaya pengembangan dan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum memperoleh dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa proses penyelesaian administrasi terkait pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) sedang berlangsung. Pemerintah daerah, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terus berkoordinasi agar pengesahan MHA dapat segera direalisasikan.
“Kami berusaha memastikan bahwa masyarakat hukum adat memiliki kepastian hukum yang kuat untuk menjaga adat dan tradisi mereka. Pengajuan Surat Keputusan (SK) MHA sedang berjalan dan diharapkan dapat segera rampung,” ucap Zulkifli.
Ia menyatakan bahwa dengan disahkannya Perda tersebut, masyarakat hukum adat akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjalankan kehidupan sosial dan budaya mereka. Selain itu, pengakuan ini juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengelola wilayah adat dan sumber daya secara lebih mandiri serta berkelanjutan.
“Kami berharap dengan pengakuan ini, masyarakat adat di Kedang Ipil bisa semakin mandiri dalam menjaga adat dan budayanya. Mereka juga dapat lebih leluasa dalam mengelola sumber daya yang menjadi hak mereka berdasarkan hukum adat,” ungkapnya.
Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung masyarakat hukum adat agar dapat maju dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan kearifan lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat hukum adat tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga mendapatkan dukungan penuh dalam menjalankan hak-haknya. Dengan adanya Perda, hak-hak mereka akan lebih terlindungi,” lanjutnya.
Dengan rampungnya proses legalisasi ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil semakin kokoh dalam menjaga identitas budayanya serta berperan aktif dalam pembangunan daerah. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi mereka guna memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan tidak tergerus oleh perubahan zaman.
“Kami ingin masyarakat adat ini tetap eksis dan mendapatkan haknya secara penuh, bukan hanya sebatas pengakuan administratif, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari,” pungkas Zulkifli.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)