Caption Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus dua oknum guru honorer SD di Samarinda yang melakukan tindakan asusila terhadap anak muridnya sendiri / Suarafajar
Suarafajar, Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan dua orang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial MR (24) dan MS (25) sebagai tersangka gara-gara nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak muridnya. Keduanya diketahui berasal dari SD yang berbeda, dimana MR mengajar di salah satu SD di Samarinda Utara, dan MR sebagai guru honorer di salah satu SD di Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, kasus pertama dilakukan oleh MR yang menjadi guru honorer di salah satu SD di Samarinda Utara. Dia telah melakukan perbuatan pencabulan di dua tempat, pertama di ruang guru pada Desember 2024 jam 09.00 WITA dan di ruang kelas pada Januari 2025 sekitar jam 11.00 WITA.
“Tindakannya secara paksa menarik tangan dari korban, memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban. Setelah pengembangan, selain korban yang membuat laporan, sebenarnya masih ada korban lainnya yang sekarang masih dalam tahap penyelidikan dari Unit PPA. Kalau tidak salah ada 3-4 orang lagi dari pelaku yang sama,” ucap Hendri dalam konferensi pers pada Senin (17/2).
Kasus kedua, kata Hendri, dilakukan oleh oknum guru honorer SD di Kecamatan Samarinda Ilir berinisial MS, dimana korbannya tidak lain adalah anak muridnya sendiri. Dari pengungkapan ini, pihaknya menerima barang bukti adanya percakapan melalui direct message (DM) Instagram yang dilakukan pelaku kepada murid incarannya.
“Dari laporan yang dibuat, modusnya pelaku ini melakukan aksi pada saat korban sedang kegiatan belajar mengajar. Kemudian korban meminta izin untuk ke toilet dan pelaku mengikutinya. Sehingga saat tiba di kamar mandi, pelaku memeluk korban dari belakang dan memaksa masuk ke kamar mandi. Kemudian mencium bibir korban, bahkan sampai meremas payudara korban yang masih anak dibawah umur,” jelas Hendri.
“Karena korban berteriak minta tolong dan diketahui teman-teman gang lain, sehingga perbuatan pelaku ini tidak sampai ke hal lainnya,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku tidak melakukan aksi bejatnya kepada satu korban saja, melainkan ada 3-4 murid lagi yang diduga menjadi korban tindakan tak senonoh dari kedua oknum guru itu.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut lantaran saat melihat korban, timbul hawa nafsu dan ingin memperlakukan korban yang masih dibawah umur seperti orang dewasa. Saat ini status kedua oknum guru honorer tersebut telah di non aktifkan,” tegas Hendri.
Atas perbuatan keduanya itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi Suarafajar)