• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tidak Jera, Resedivis Ini Kembali Beraksi Sebagai Polisi Gadungan

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Headline, Hukum dan Peristiwa
0
Tidak Jera, Resedivis Ini Kembali Beraksi Sebagai Polisi Gadungan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Pelaku polisi gadungan berinisial AT (tengah) bersama rekannya yang berperan sebagai penadah barang curian, RF (kiri), saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda / Suarafajar

Suarafajar, Samarinda – Pria asal Samarinda berinisial AT (32) kembali berulah setelah bebas dari penjara pasca beraksi sebagai polisi gadungan. Seakan tidak Jera, AT kembali beraksi dengan modus yang sama selama dua tahun pasca bebas dari penjara pada 2023 silam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu AT yang mengemudikan sepeda motor melihat seorang pengendara yang sedang melintas tanpa menggunakan helm.

“Jadi dia sudah mengincar korban dan memberhentikan sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku mengaku sebagai polisi dan berniat untuk menindaknya,” ucap Hendri dalam konferensi pers pada Jumat (14/2).

AT juga menuduh korban sebagai pengguna narkotika dan mengambil handphone korban untuk memeriksa bukti percakapan. Hendri menuturkan, kemudian pelaku menggiring korban ke Polsek terdekat.

“Jadi disitu pelaku sudah mengambil handphone korban, dan kemudian ingin pergi dengan alasan mengambil alat tes urine di kantor polisi. Setelah pergi, dia tidak kunjung kembali dan membawa handphone dari korban,” bebernya.

Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku polisi gadungan tersebut. Tepat pada Jumat (31/1/2025), AT berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendri, ternyata AT sudah beraksi lebih dari lima kali sepanjang 2023-2025. Aksi tersebut dilakukan pria 32 tahun itu seorang diri dan pernah diamankan atas kasus serupa sebelumnya.

“Sebelumnya di tahun 2022 lalu, yang bersangkutan sudah pernah ditahan dengan perkara yang sama, dengan putusan 1 tahun 4 bulan penjara. Setelah keluar dari penjara yang bersangkutan melakukan kembali,” imbuh Hendri.

Polisi pun membekuk pria berinisial RF sebagai penadah handphone curian yang digasak AT dari korban-korbannya.

Atas perbuatannya itu, AT akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara RF akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Redaksi Suarafajar)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Dukung Transformasi Digital, Telkom Gandeng Thales Kembangkan Smart City dan Cybersecurity

Next Post

Lecehkan Muridnya, Dua Guru Honorer SD di Samarinda Dibekuk Polisi

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Lecehkan Muridnya, Dua Guru Honorer SD di Samarinda Dibekuk Polisi

Lecehkan Muridnya, Dua Guru Honorer SD di Samarinda Dibekuk Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved