Caption Foto : Pelaku polisi gadungan berinisial AT (tengah) bersama rekannya yang berperan sebagai penadah barang curian, RF (kiri), saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda / Suarafajar
Suarafajar, Samarinda – Pria asal Samarinda berinisial AT (32) kembali berulah setelah bebas dari penjara pasca beraksi sebagai polisi gadungan. Seakan tidak Jera, AT kembali beraksi dengan modus yang sama selama dua tahun pasca bebas dari penjara pada 2023 silam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu AT yang mengemudikan sepeda motor melihat seorang pengendara yang sedang melintas tanpa menggunakan helm.
“Jadi dia sudah mengincar korban dan memberhentikan sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku mengaku sebagai polisi dan berniat untuk menindaknya,” ucap Hendri dalam konferensi pers pada Jumat (14/2).
AT juga menuduh korban sebagai pengguna narkotika dan mengambil handphone korban untuk memeriksa bukti percakapan. Hendri menuturkan, kemudian pelaku menggiring korban ke Polsek terdekat.
“Jadi disitu pelaku sudah mengambil handphone korban, dan kemudian ingin pergi dengan alasan mengambil alat tes urine di kantor polisi. Setelah pergi, dia tidak kunjung kembali dan membawa handphone dari korban,” bebernya.
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku polisi gadungan tersebut. Tepat pada Jumat (31/1/2025), AT berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendri, ternyata AT sudah beraksi lebih dari lima kali sepanjang 2023-2025. Aksi tersebut dilakukan pria 32 tahun itu seorang diri dan pernah diamankan atas kasus serupa sebelumnya.
“Sebelumnya di tahun 2022 lalu, yang bersangkutan sudah pernah ditahan dengan perkara yang sama, dengan putusan 1 tahun 4 bulan penjara. Setelah keluar dari penjara yang bersangkutan melakukan kembali,” imbuh Hendri.
Polisi pun membekuk pria berinisial RF sebagai penadah handphone curian yang digasak AT dari korban-korbannya.
Atas perbuatannya itu, AT akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara RF akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Redaksi Suarafajar)