• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
suarafajar.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
No Result
View All Result
suarafajar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polresta Samarinda Ungkap Judi Balap Liar, Dua Pebalap Bersertifikasi Ikut Terlibat

Admin suarafajar by Admin suarafajar
in Headline, Hukum dan Peristiwa
0
Polresta Samarinda Ungkap Judi Balap Liar, Dua Pebalap Bersertifikasi Ikut Terlibat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Caption Foto : Konferensi pers Polresta Samarinda atas pengungkapan kasus judi balapan liar yang ada di Kota Tepian / Suarafajar

Suarafajar, Samarinda – Polresta Samarinda mengobrak-abrik jaringan perjudian balapan liar yang kerap meresahkan masyarakat Kota Tepian. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan ini bermula ketika tim gabungan dari Satreskrim, Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda melakukan operasi dengan melakukan penyamaran diantara masyarakat yang menonton aksi kebut-kebutan sepeda motor tersebut di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (11/2) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam video yang viral di media sosial (Medsos), terlihat petugas kepolisian berpakaian preman sedang menyamar diantara kerumunan penonton saat kedua pembalap hendak memulai balapan liar. Tiba-tiba kedua joki tersebut disergap oleh petugas kepolisian dan meletuskan tembakan peringatan agar para penonton membubarkan diri.

Kedua joki ini pun segera dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, dua orang joki yang diamankan berinisial ODS (19) dan AS (26), dimana keduanya merupakan pebalap yang memiliki sertifikasi

“Kita sangat sayangkan karena kedua joki ini memiliki sertifikasi dan memiliki keahlian sebagai seorang pembalap. Salah satunya, yakni ODS bahkan merupakan pebalap dari Sangatta, Kutai Timur (Kutim),” sebut Hendri saat konferensi pers pada Kamis (13/2).

Pengembangan dilakukan dengan mengungkap adanya perjudian dari aksi balapan liar tersebut. Hendri mengatakan, setelah melalui pemeriksaan, petugas turut membekuk tiga pelaku lain yakni BA (28), RSB (24), dan WFB (28).

BA dan RSB memiliki peran sebagai pengepul atau bandar dari taruhan balapan liar. Sementara WFB berperan sebagai penyedia sarana sepeda motor yang digunakan para joki untuk balapan. Dari tangan kedua bandar, polisi menemukan uang tunai Rp 38 juta yang merupakan duit taruhan.

“Jadi pembagiannya joki akan mendapat 20-30 persen jika berhasil menang. Sementara bandar mendapat bagian sebesar Rp 100-200 ribu. Lalu WFB selaku penyedia sarana sepeda motor akan mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu,” ungkap Hendri.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dalam kesempatan ini, Hendri juga menekankan kepada masyarakat agar tidak melakukan balapan liar di jalan umum karena sangat meresahkan masyarakat.

“Apabila masih ada kami temukan balapan liar di Samarinda, kami akan melakukan penindakan dengan tegas. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar di Samarinda,” pungkasnya. (Redaksi Suarafajar)

Print Friendly, PDF & Email
Berbagi
Previous Post

Dukung Digitalisasi, Telkom Witel Kalbar dan Polda Kalbar Bahas Integrasi Telabang Mandau

Next Post

Dukung Efisiensi Operasional, Telkom Siapkan Layanan Digital untuk PT Ranji Karya Sakti

Admin suarafajar

Admin suarafajar

Next Post
Dukung Efisiensi Operasional, Telkom Siapkan Layanan Digital untuk PT Ranji Karya Sakti

Dukung Efisiensi Operasional, Telkom Siapkan Layanan Digital untuk PT Ranji Karya Sakti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

Komitmen Pemkab Kukar Sejahterakan Petani Di Bawah Kepemimpinan Edi – Rendi Tuai Pujian Warga

August 2, 2023
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

Sekda Kukar Resmi Luncurkan Aplikasi SPIP e-integrity untuk Penilaian SPIP Terintegrasi

July 12, 2024

Dispar Kukar Bentuk 8 Kekraf di 2024

March 5, 2024

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Jadi Kurir Sabu, Dua Sipir di Lampung Ditangkap

0

Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

0

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

0
Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025

Recent News

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

Menggagas Transportasi Sebagai Pelayanan Dasar di Kalimantan Timur

September 30, 2025
Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

Condition-Based Recognition: Pendekatan Diplomatik Baru Indonesia terhadap Palestina dan Israel

September 25, 2025
Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Delapan Program Akselerasi 2025: Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Nasional

September 25, 2025
Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Undang-Undang Perampasan Aset: Instrumen Baru Melawan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

September 25, 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 suarafajar.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Headline
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum dan Peristiwa
  • Mancanegara
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Daerah
  • Olahraga
  • Advertorial
    • Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
    • Dispar Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim

© 2023 suarafajar.com. All right reserved