Caption Foto : Konferensi pers Polresta Samarinda atas pengungkapan kasus judi balapan liar yang ada di Kota Tepian / Suarafajar
Suarafajar, Samarinda – Polresta Samarinda mengobrak-abrik jaringan perjudian balapan liar yang kerap meresahkan masyarakat Kota Tepian. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan ini bermula ketika tim gabungan dari Satreskrim, Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda melakukan operasi dengan melakukan penyamaran diantara masyarakat yang menonton aksi kebut-kebutan sepeda motor tersebut di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (11/2) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam video yang viral di media sosial (Medsos), terlihat petugas kepolisian berpakaian preman sedang menyamar diantara kerumunan penonton saat kedua pembalap hendak memulai balapan liar. Tiba-tiba kedua joki tersebut disergap oleh petugas kepolisian dan meletuskan tembakan peringatan agar para penonton membubarkan diri.
Kedua joki ini pun segera dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, dua orang joki yang diamankan berinisial ODS (19) dan AS (26), dimana keduanya merupakan pebalap yang memiliki sertifikasi
“Kita sangat sayangkan karena kedua joki ini memiliki sertifikasi dan memiliki keahlian sebagai seorang pembalap. Salah satunya, yakni ODS bahkan merupakan pebalap dari Sangatta, Kutai Timur (Kutim),” sebut Hendri saat konferensi pers pada Kamis (13/2).
Pengembangan dilakukan dengan mengungkap adanya perjudian dari aksi balapan liar tersebut. Hendri mengatakan, setelah melalui pemeriksaan, petugas turut membekuk tiga pelaku lain yakni BA (28), RSB (24), dan WFB (28).
BA dan RSB memiliki peran sebagai pengepul atau bandar dari taruhan balapan liar. Sementara WFB berperan sebagai penyedia sarana sepeda motor yang digunakan para joki untuk balapan. Dari tangan kedua bandar, polisi menemukan uang tunai Rp 38 juta yang merupakan duit taruhan.
“Jadi pembagiannya joki akan mendapat 20-30 persen jika berhasil menang. Sementara bandar mendapat bagian sebesar Rp 100-200 ribu. Lalu WFB selaku penyedia sarana sepeda motor akan mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu,” ungkap Hendri.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dalam kesempatan ini, Hendri juga menekankan kepada masyarakat agar tidak melakukan balapan liar di jalan umum karena sangat meresahkan masyarakat.
“Apabila masih ada kami temukan balapan liar di Samarinda, kami akan melakukan penindakan dengan tegas. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar di Samarinda,” pungkasnya. (Redaksi Suarafajar)