Caption Foto : Konferensi pers Polresta Samarinda hasil pengungkapan kasus pencurian AC outdoor di Kota Tepian / Suarafajar
Suarafajar, Samarinda – Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Air Conditioner (AC) outdoor yang marak terjadi di wilayah Samarinda.
Dalam operasi yang dilakukan, tiga orang tersangka diamankan, termasuk dua pelaku utama yang merupakan saudara kandung yaitu FS (29) dan FD (25), serta seorang penadah berinisial AS (56).
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di sebuah toko di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (18/1) lalu. Olah TKP dan pemeriksaan saksi pun dilakukan pasca pihak kepolisian menerima laporan tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada FS dan FD yang kemudian diketahui kerap beraksi mencuri AC dari rumah-rumah kosong dan toko sepi.
“Dari hasil pengembangan polisi, ternyata kakak beradik ini sudah beraksi di 16 TKP. Tak hanya itu, polisi turut mengamankan 34 unit AC outdoor, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka, seperti kunci pas, kunci T, tang potong, tang jepit, parang, dan sebuah sepeda motor sebagai sarana para pelaku,” jelas Hendri Umar saat konferensi pers pada Rabu (5/2).
Hendri menjelaskan bahwa kedua pelaku biasanya beroperasi saat tengah malam hingga dini hari. Mereka berburu target dengan mengendarai sepeda motor, lalu mencopot AC menggunakan peralatan yang sudah disiapkan. Hasil curian tersebut kemudian disimpan di tempat indekos mereka sebelum dijual ke penadah.
“Keesokan harinya, AC yang mereka curi langsung dijual ke penampungan barang bekas di Jalan Damanhuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Setiap unit dihargai sekitar Rp 300-400 ribu,” papar Hendri.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024.
Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, sang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun kurungan. (Redaksi Suarafajar)