Caption Foto: Sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar.
Suarafajar, Tenggarong – Dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa se-Kukar pada Kamis (7/11/2024), yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi secara transparan sesuai dengan amanat undang-undang.
Dalam sambutannya, Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin, menegaskan bahwa setiap desa harus berkomitmen pada keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Desa wajib mematuhi undang-undang keterbukaan informasi yang mengamanatkan transparansi dalam setiap kegiatan publik,” ucapnya.
Solihin juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa. Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip yang efisien sangat krusial untuk memastikan keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Pengelolaan arsip dan informasi yang baik adalah dasar dari keterbukaan informasi publik di desa. Setiap perangkat desa harus memahami regulasi terkait PLID dan PPID serta memastikan informasi yang layak dipublikasikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” lanjutnya.
Akhir sambutannya, Solihin berharap agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti acara ini dengan penuh perhatian hingga selesai, sehingga tujuan tercapainya keterbukaan informasi publik dapat terwujud. “Keterbukaan informasi publik merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)