Caption Foto: Suasana pembukaan Pelaksanaan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi
Suarafajar, Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, meresmikan pelaksanaan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan memanfaatkan aplikasi SPIP e-integrity. Acara ini diadakan pada Minggu (23/6/24) di Hotel Mercure, Samarinda, dan meliputi finalisasi kertas kerja, verifikasi data pendukung, serta penyusunan laporan pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi dan Laporan Penjaminan Kualitas di Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya melaksanakan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sebagai wujud implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. “Setiap entitas pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi” ujar Sunggono.
Sunggono menyambut baik penggunaan aplikasi SPIP e-integrity dalam penilaian maturitas SPIP. Menurutnya, aplikasi ini memudahkan proses yang sebelumnya memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis. “Dengan aplikasi ini, tim satgas dan tim asesor perangkat daerah serta asesor pemerintah daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan penilaian SPIP” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunggono juga mengarahkan Tim Penjamin Kualitas dari unsur Inspektorat Daerah untuk melakukan koreksi hasil penilaian Asesor PM SPIP Pemerintah Daerah sesuai dengan dokumen data dukung yang ada. Ia menekankan pentingnya menambahkan hal-hal yang perlu diperbaiki yang belum disajikan dalam laporan hasil penilaian PM Asesor Pemerintah Daerah.
“Sehingga laporan PM SPIP yang akan disampaikan kepada Tim Evaluator SPIP BPKP Kaltim memiliki akuntabilitas dan dapat memberikan rekomendasi sebagai area of improvement (AUI) yang benar-benar diperlukan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, handal dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan aset daerah serta patuh kepada peraturan perundang-undangan dalam pencapaian tujuan pemerintah daerah” pungkasnya.
Penilaian SPIP terintegrasi diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Penggunaan teknologi dalam penilaian ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola. Aplikasi SPIP e-integrity merupakan langkah maju dalam memodernisasi sistem pengendalian intern, membuat proses penilaian lebih efektif dan efisien, serta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dengan teknologi.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/TAZ)