Caption Foto : Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono
Suarafajar, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Kalimantan Timur mengambil langkah untuk mengatur ulang nilai tanah dengan menetapkan zona nilai yang diperbarui setiap lima tahun.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah pasca penyerahan peta zona nilai tanah 2023. “Kami mengharapkan sosialisasi ini dapat dilaksanakan secepatnya, termasuk koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ungkap Sunggono.
Sosialisasi ini krusial dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akurat. Sunggono memberikan penghargaan terhadap kegiatan ini, terutama di sembilan desa Kecamatan Muara Badak.
“Ini akan menjadi dasar penetapan harga tanah per bidang,” lanjutnya.
Ia berharap program ini berkelanjutan, dengan prospek positif dalam pengaturan tata ruang Kukar untuk masa depan.
“Saya berharap kegiatan ini akan berlanjut,” pungkas Sunggono.
Penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan oleh Sunggono dan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dengan dihadiri oleh OPD terkait di Pemkab Kukar.
(ADV/DiskominfoKukar/VIC/NSA)